Sanksi Pidana Cyberfraud dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam

Al- Viratun, 160104003 (2020) Sanksi Pidana Cyberfraud dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Sanksi Pidana Cyberfraud dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam]
Preview
Text (Sanksi Pidana Cyberfraud dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam)
Al-viratun, 160104003, FSH, HPI, 081269784389.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai bagaimana bentuk cyberfraud serta tinjauan hukum pidana Islam terhadap sanksi pidana cyberfraud dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian kepustakaan (library research). Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis yuridis normatif dengan cara mengumpulkan data-data yang diperlukan kemudian dilakukan analisis terhadap pandangan-pandangan, pernyataan-pernyataan yang tertuang dalam data-data tersebut yang berkaitan dengan objek penelitian skripsi ini. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa bentuk cyberfraud terdiri dari misuse (compromise) of card data, Counterfeiting, Wire Tapping dan Phishing. Berdasarkan bentuk-bentuk tersebut dapat diketahui bahwa dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik maupun hukum islam telah diatur hukumannya. Dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik terdapat dalam pasal 35 yang sanksi pidananya diatur dalam pasal 51 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Cyberfraud termasuk dalam jenis kejahatan pencurian. Pencurian bila ditinjau dari syariat Islam ada dua macam, diantaranya: pencurian yang hukumnya h}ad dan pencurian yang hukumnya ta’z\i>r.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Abdul Jalil Salam, S. Ag., MA. Pembimbing II : Syarifah Rahmatillah, S. H. I., M. H.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.51 Pencurian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Al-Viratun Vira
Date Deposited: 28 Sep 2020 03:26
Last Modified: 28 Sep 2020 03:26
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14286

Actions (login required)

View Item
View Item