Pertanggungan Risiko Kerusakan dan Kehilangan Barang Jaminan pada PT. Pegadaian Syari’ah Cabang Aceh

Samrijal, 140601142 (2018) Pertanggungan Risiko Kerusakan dan Kehilangan Barang Jaminan pada PT. Pegadaian Syari’ah Cabang Aceh. Diploma thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Pertanggungan Risiko Kerusakan dan Kehilangan Barang Jaminan pada  PT. Pegadaian Syari’ah  Cabang Aceh]
Preview
Text (Pertanggungan Risiko Kerusakan dan Kehilangan Barang Jaminan pada PT. Pegadaian Syari’ah Cabang Aceh)
Samrijal, 140601142, FEBI, PS, 082364140492.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

PT. Pegadaian Syariah Aceh dalam melakukan transaksi gadai dilakukan dengan barang jaminan. Pihak PT. Pegadaian Syariah Cabang Aceh bertanggungjawab atas kerusakan dan kehilangn barang jaminan yang diberikan oleh rahin. Ganti rugi tersebut selanjutnya disebut sebagai bentuk pertanggungan pihak pegadaian sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dan telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelum dilakukan akad/perjanjian. Realitanya di lapangan, banyak nasabah yang komplain atau kurang puas dengan bentuk pertanggungan resiko kerusakan dan kehilangan yang dilakukan oleh pegadaian sehingga sering sekali terjadi selisih paham pada penyelesaian sengketa tersebut. Permasalahan-permasalahan tersebut selanjutnya ada yang diselesaikan secara musyawarah namun ada pula yang harus berlanjut pada jalur hukum. Tujuan penulisan laporan ini yaitu untuk mengetahui bentuk pertanggungan kerusakan dan kehilangan barang jaminan pada PT. Pegadaian Syari’ah Cabang Aceh dan untuk mengetahui cara menyelesaikan masalah pertanggungan kerusakan dan kehilangan barang jaminan pada PT. Pegadaian Syari’ah Cabang Aceh. Hasil dari laporan ini yaitu bentuk pertanggungan kerusakan dan kehilangan barang jaminan pada PT. Pegadaian Syari’ah Cabang Aceh tergantung jenis barang yang digadaikan oleh rahin dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan gadai syariah, diantaranya: (a) penggantian uang berdasarkan harga barang jaminan yang hilang, (b) penggantian barang sesuai dengan spesifikasi barang yang hilang, dan (c) pergantian barang dengan uang. Cara menyelesaikan masalah pertanggungan kerusakan dan kehilangan barang jaminan dilakukan secara kekeluargaan yaitu kesepakatan antara rahin dengan pihak Pegadaian Syariah. Jika cara ini tidak berhasil maka baru merujuk pada peraturan yang telah ditetapkan dan disetujui oleh rahin, dan selanjutnya pihak rahin diperbolehkan mengajukan keberatan atas pertanggungan pihak Pegadaian Syariah dan menempuh jalur hukum.

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Muhammad Zulhilmi, MA Pembimbing II : Eliana, SE., M.Si
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.225 Rahm (Pegadaian)
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > D3 Perbankan Syariah
Depositing User: Samrijal Samrijal
Date Deposited: 02 Oct 2020 02:18
Last Modified: 02 Oct 2020 02:18
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14294

Actions (login required)

View Item
View Item