Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho (Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016)

Muhammmad Dusuki Safriadi, 160106116 (2020) Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho (Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho (Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016)]
Preview
Text (Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho (Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016))
Muhammad Dusuki Safriadi, 160106116, FSH, IH, 082365424499.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview

Abstract

Pasal 130 HIR/154 RBg mewajibkan hakim mendamaikan para pihak-pihak yang bersengketa di pengadilan. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi menjelaskan bahwa Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik. Walapun peraturan perundang-undangan telah mengatur namun sangat jarang tercapai perdamaian khususnya dalam sengketa pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme mediasi, efektifitas mediasi, penyelesaian sengketa ditinjau menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016. Metode Penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu penelitian hukum untuk menemukan fakta-fakta hukum yang ada dalam masyarakat. Pengambilan data dilakukan secara poposive sampling, data penelitian diambil melalui penelitian lapangan dan kepustakaan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, mekanisme mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan memiliki persamaan dengan perkara perdata pada umumnya yaitu adanya mediator untuk menentukan jadwal mediasi, kemudian dilaksanakan upaya perdamaian sebelum dilanjutkan ke pokok perkara. Penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di Pengadilan Negeri Jantho masih kurang efektif karena para pihak tidak beritikad baik dan mediator masih sangat pasif. Penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di Pengadilan Negeri Jantho ditinjau menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016, secara umum telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Disarankan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho agar memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang prosedur mediasi di pengadilan. Disarankan kepada Mediator pada pengadilan negeri Jantho hendaknya memanfaatkan waktu yang diberikan oleh Perma secara maksimal. Disarankan kepada para pihak yang berperkara hendaknya menjalankan proses mediasi dengan itikad baik sehingga penyelesaian dapat diperoleh secara cepat, hemat dan biaya ringan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Ali, M.Ag Pembimbing II : Sitti Mawar, S.Ag.,M.H
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian Sengketa, Mediasi, Pengadilan Negeri.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.6 Hukum Peradilan (Qada`)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Muhammad Dusuki Safriadi Dusuki
Date Deposited: 29 Sep 2020 03:32
Last Modified: 29 Sep 2020 03:32
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14309

Actions (login required)

View Item
View Item