Pembuatan Akta Jual Beli Tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan Tidak Hadirnya Para Pihak (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 4/pdt.G/2019/PN-Jth dan Putusan Nomor 10/pdt.G/2018/PN-Jth)

Bahirah Safriadi, 160106115 (2020) Pembuatan Akta Jual Beli Tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan Tidak Hadirnya Para Pihak (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 4/pdt.G/2019/PN-Jth dan Putusan Nomor 10/pdt.G/2018/PN-Jth). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Pembuatan Akta Jual Beli Tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan Tidak Hadirnya Para Pihak (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 4/pdt.G/2019/PN-Jth dan Putusan Nomor 10/pdt.G/2018/PN-Jth)]
Preview
Text (Pembuatan Akta Jual Beli Tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan Tidak Hadirnya Para Pihak (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 4/pdt.G/2019/PN-Jth dan Putusan Nomor 10/pdt.G/2018/PN-Jth))
Bahirah Safriadi, 160106115, FSH, IH, 085261539244.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjelaskan bahwa Akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT. Peraturan perundang-undangan telah mengatur sedemikian rupa, namun pada kenyataannya di wilayah hukum Pengadilan negeri Jantho masih ditemukan adanya PPAT yang membuat akta jual beli tanah dengan tanpa hadirnya para penghadap, sehingga para pihak melakukan pengingkaran terhadap akta jual beli yang telah diterbitkan oleh PPAT tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hukum oleh Hakim Pengadilan Negeri Jantho dalam Putusan Nomor: 04/Pdt.G/2019/PN-Jth dan Putusan Nomor: 19/Pdt.G/2018/PN-Jth, menjelaskan tinjauan hukum Islam terhadap pertimbangan hukum dalam putusan Nomor: 04/Pdt.G/2019/PN-Jth dan Putusan Nomor: 19/Pdt.G/2018/PN-Jth, menjelaskan secara komparatif Putusan Nomor: 04/Pdt.G/2019/PN-Jth dan Putusan Nomor: 19/Pdt.G/2018/PN-Jth. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif, terdiri dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertimbangan hukum oleh hakim pada Pengadilan Negeri Jantho menggunakan argumentasi hukum yang jelas dan logis berdasarkan asas hukum, norma hukum dan peraturan hukum yang berlaku dikaitkan dengan fakta persidangan secara kongkret guna melahirkan amar putusan yang dapat diterima oleh pencari keadilan. Majelis Hakim mempertimbangkan nilai-nilai Islam yang telah dimasukkan dalam hukum nasional berdasarkan rasa keadilan,. Majelis Hakim dalam mengadili perkara didasarkan kepada fakta-fakta, bukti-bukti dan saksi-saksi, untuk melahirkan amar putusan yang tepat dan benar. Disarankan kepada Pengadilan Negeri agar dapat melibatkan pihak ketiga seperti ulama dan tokoh adat dalam proses mediasi dalam perkara perdata di pengadilan Disarankan kepada pihak yang berperkara untuk menganalisa setiap kasus yang diajukan ke pengadilan dengan tepat dan benar supaya gugatan tersebut tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Prof. Dr.Syahrizal Abbas, M.A Pembimbing II : Dr. Jamhir, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Akta Jual Beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Para Pihak
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.6 Hukum Peradilan (Qada`)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Bahirah Safriadi
Date Deposited: 29 Sep 2020 03:30
Last Modified: 29 Sep 2020 03:30
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14314

Actions (login required)

View Item
View Item