Transaksi Pembelian Emas Non Riil pada PT. Pegadaian Syariah KCP Darussalam dalam Perspektif Akad Ba’i al-Muqayyad (Studi tentang Cicilan Emas dan Konsekuensinya pada Tabungan Emas)

Seroja, 160102079 (2020) Transaksi Pembelian Emas Non Riil pada PT. Pegadaian Syariah KCP Darussalam dalam Perspektif Akad Ba’i al-Muqayyad (Studi tentang Cicilan Emas dan Konsekuensinya pada Tabungan Emas). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Transaksi Pembelian Emas non Riil pada PT. Pegadaian Syariah]
Preview
Text (Transaksi Pembelian Emas non Riil pada PT. Pegadaian Syariah)
Seroja, 160102079, FSH, HES, 082165182803.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Produk Tabungan emas PT. Pegadaian Syariah ini menggunakan sistem beli dan titip emas, Emas yang dijual oleh pihak pegadaian adalah bentuk emas non riil, maka pada saat pembelian emas nasabah tidak langsung mendapatkan emasnya, dalam hal ini nasabah hanya melihat nilai tabungan melalui saldo rekening pada tabungan emas, sedangkan emas hanya diketahui dalam bentuk nilainya saja karena fisik emas belum diserahkan sampai lunas harganya dan emas yang dicicil dititipkan pada PT. Pegadaian Syariah. Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah yang penulis ambil yaitu: Bagaimana Penentuan harga, cost penitipan dan biaya transaksi pada jual beli emas secara non cash di PT. Pegadaian Syariah KCP Darussalam? Bagaimana konsekuensi bagi para pihak dalam transaksi jual beli emas bersyarat? serta Bagaimana keabsahan jual beli emas pada produk tabungan emas di PT. Pegadaian Syariah KCP Darussalam dalam perspektif akad ba’i al-muqayyad?. Untuk menjawab persoalan tersebut, metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yang menitikberatkan pada pengumpulan data dokumentasi, untuk menyempurnakan data dokumentasi penulis juga membutuhkan data wawancara. Setelah melakukan analisa mendalam terhadap fokus penelitian penulis dapat menyimpulkan Dilihat dari perspektif akad ba’i al-muqayyad, jual beli emas pada produk tabungan emas di PT. Pegadaian Syariah KCP Darussalam ini secara formal sah, karena jual beli yang diikatkan dengan syarat tertentu seperti penitipan diperbolehkan menurut hukum islam, dalam mazhab Hanafiyah syarat yang dimaksud yaitu syarat yang sejalan dengan tujuan transaksi. Sasabah tabungan emas tidak dapat mengambil emasnya sebelum cicilan emas memadai, lalu emasnya harus dititipkan kepada pihak Pegadaian Syariah. Namun, pada hakikatnya tidak ada emas yang disimpan di seluruh outlet PT. Pegadaian Syariah tempat nasabah melakukan transaksi, jika nasabah ingin mengambil emas, emas harus dipesan kepada PT. Antam terlebih dahulu selama ± seminggu, lalu nasabah dikenakan biaya penitipan sebesar Rp.30.000 pertahun atas penjagaan emas yang sebenarnya tidak dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING 1. Dr. Ali Abu Bakar, M. Ag 2. Muhammad Iqbal, MM
Uncontrolled Keywords: Tabungan Emas, Ba'i al-muqayyad, cicilan emas
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Seroja Seroja
Date Deposited: 05 Oct 2020 03:22
Last Modified: 05 Oct 2020 03:22
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14330

Actions (login required)

View Item
View Item