Penerapan Akad Qardh Terhadap Praktik Kerjasama Go-Pay Dengan Museum Tsunami (Analisis Menurut Fiqh Muamalah)

Azdhasir, 150102143 (2020) Penerapan Akad Qardh Terhadap Praktik Kerjasama Go-Pay Dengan Museum Tsunami (Analisis Menurut Fiqh Muamalah). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Penerapan Akad Qardh Terhadap Praktik Kerjasama Go-Pay Dengan Museum Tsunami (Analisis Menurut Fiqh Muamalah)]
Preview
Text (Penerapan Akad Qardh Terhadap Praktik Kerjasama Go-Pay Dengan Museum Tsunami (Analisis Menurut Fiqh Muamalah))
Azdhasir, 150102143, FSH, HES, 081224991087.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Pengaplikasian metode pembayaran secara elektronik yaitu Go-Pay dilakukan bertepatan dengan peringatan 14 tahun bencana Tsunami Aceh di Museum Tsunami Aceh, yang ditandatangani pada tanggal 26 Desember 2018 oleh Pemerintah Aceh. Ketika pengunjung menggunakan Go-Pay untuk membeli tiket masuk maka Go-Jek memberikan promosi berupa cashback sebesar 20 persen bagi para pengunjung yang membayar menggunakaan Go-Pay. Karena akad yang digunakan adalah akad qardh (utang piutang) maka hal ini tentu bertentang dengan kaidah Fiqh Muamalah yaitu ada pengambilan manfaat yang dikatagorikan dalam riba. Pertanyaan peneliti dalam skripsi ini adalah pertama, bagaimana sistem pembayaran dengan menggunakan fitur Go-Pay dan cash di Museum Tsunami. Kedua, bagaimana legalitas Museum Tsunami terhadap penerapan akad dan dana pengunjung pada fitur Go-Pay. Ketiga, bagaimana analisis Fiqh Muamalah terhadap transaksi pembayaran dengan akad qardh pada fitur Go-Pay di Museum Tsunami. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil penelitian yang terjadi dilapangan menunjukan bahwa penulis mengindikasikan subtansi akad yang ada pada Go-Pay bukanlah utang/pinjaman (qardh) akan tetapi ini merupakan jual beli jasa atau disebut juga dengan akad ijarah maushufah fi dzimmah. Dengan sebab bahwa deposit itu sebagai upah (ujrah) yang dibayar dimuka dan juga pihak pengguna tidak bermuamalah dengan bank akan tetapi dengan pihak Go-Jek seperti halnya ¬E-Money maka adapun cashback tersebut merupakan hak pihak yang menyewakan jasa (Go-Jek) sebagai pemberian discount. Dari paparan diatas disimpulan bahwa Go-Pay dibolehkan karena akadnya ijarah maushufah fi dzimmah maka kebijakan pemberian potongan harga/ cashback merupakan hak pihak Go-Jek (yang menyewakan jasa) yang diperbolehkan dalam syara’

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Ridwan Nurdin, MCL Pembimbing II : Muhammad Syuib, MH,MLegSt
Uncontrolled Keywords: Go-Pay, Akad Qardh, Fiqh Muamalah
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.22 Pinjam-meminjam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Azdhasir Azdhasir
Date Deposited: 30 Sep 2020 02:40
Last Modified: 30 Sep 2020 02:40
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14332

Actions (login required)

View Item
View Item