Taubat sebagai Penghapus Ḥad Tindak Pidana Pencurian (Studi terhadap Pendapat Imām Al-Nawawī)

Rizki Aulia, 150104048 (2020) Taubat sebagai Penghapus Ḥad Tindak Pidana Pencurian (Studi terhadap Pendapat Imām Al-Nawawī). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Taubat sebagai Penghapus Ḥad Tindak Pidana Pencurian (Studi terhadap Pendapat Imām Al-Nawawī)]
Preview
Text (Taubat sebagai Penghapus Ḥad Tindak Pidana Pencurian (Studi terhadap Pendapat Imām Al-Nawawī))
Rizki Aulia, 150104048, FSH, HPI, ,081212350587.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini secara khusus menelaah pendapat al-Nawawī yang cenderung berbeda dengan pendapat yang berkembang di dalam ulama al-Syāfi’iyyah, yang menyebutkan taubat tidak dapat menghapus ḥad tindak pidana pencurian. Rumusan masalah yang diajukan ialah bagaimana pandangan Imām al-Nawawī tentang taubat pelaku pencuri dan konsekuensi hukumnya dan bagaimana dalil dan metode istinbāṭ yang digunakan Imām al-Nawawī dalam menetapkan taubat sebagai penghapus ḥad tindak pidana pencurian?. Skripsi ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research) dengan metode kualitatif. Menurut Imām al-Nawawī pencuri yang bertaubat terbebas dari hukuman ḥad. Alasannya Alquran mengakui diterimanya taubat pelaku begal, begal dipersamakan dengan pelaku pencurian. Taubat pelaku pencurian dilakukan dengan empat cara yaitu meninggalkan tindakan pencurian, menyesali terhadap kejahatan pencurian yang sudah dilakukannya, berjanji secara sungguh-sungguh tidak kembali mengulang perbuatan mencuri selama-lamanya, minta kebebasan atau pengampunan kepada pemilik harta bila harta curian sudah tidak ada lagi. Konsekuensi taubat pelaku pencurian yaitu akan menggugurkan ḥad potong tangan. Gugurnya ḥad potong tangan dengan syarat si pencuri belum ditangkap penguasa (قَبْلَ الْقَدْرَةَ) dan ia memperbaiki diri (الإِصْلَاحُ). Dalil Imām al-Nawawī mengacu pada Alquran dan hadis. Dalil Alquran yaitu QS. al-Maidah [5] ayat 38-39 tentang pencuri diampuni oleh Allah Swt jika ia bertaubat dan memperbaiki diri menjadi lebih baik. Kemudian Imām al-Nawawī menggunakan dalil QS. al-Maidah [5] ayat 33-34 tentang pemberontak diampuni oleh Allah Swt jika seandainya bertaubat dan belum ditangkap penguasa. Kemudian, Imām al-Nawawī juga menggunakan hadis riwayat Imam Malik mengenai Zubair bin Awam meminta agar pencuri yang belum sampai kepada sultan untuk diberi ampunan. Mengikuti dalil-dalil yang digunakan Imām al-Nawawī, maka Imām al-Nawawī menggunakan metode istinbāṭ ta’lili yaitu penemuan illat hukum melalui pendekatan qiyas yaitu menganalogikan kasus taubatnya pencuri dengan taubatnya pelaku begal dan pemberontak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Faisal, S. TH., MA Pembimbing II : Irwansyah, M.Ag., MH
Uncontrolled Keywords: Taubat, Penghapus, Ḥad, Zina, Pencurian.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.51 Pencurian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Rizki Aulia
Date Deposited: 30 Sep 2020 04:18
Last Modified: 30 Sep 2020 04:18
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14347

Actions (login required)

View Item
View Item