Dasar Perubahan Parliamentary Threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Putri Rahayu, 160106086 (2020) Dasar Perubahan Parliamentary Threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Dasar Perubahan Parliamentary Threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum]
Preview
Text (Dasar Perubahan Parliamentary Threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum)
Putri Rahayu, 160106086, FSH, IH, 082237049491.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Kehadiran parliamentary threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah dimulai dari awal reformasi, namun angka tertinggi adalah 4% dalam norma Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Kemunculan angka 4% menuai protes dari partai-partai kecil karena akan berdampak pada peroleh hasil suara dan tidak mudahnya masuk ke parlemen. Kemudian masalah lain, sistem pemilihan umum dan parliamentary threshold apakah sudah sesuai dengan perspektif fiqh siyasah atau memang tidak relevan. Berdasarkan permasalahan tersebut ada tiga pertanyaan yang diajukan sebagai berikut: Pertama, mengapa terjadi perubahan parliamentary threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum? Kedua, bagaimana dampak perubahan terhadap partai politik yang tidak memenuhi parliamentary threshold di pemilihan umum? Ketiga, bagaimanakah sistem pemilihan umum dengan sistem parliamentary threshold dalam perspektif fiqh siyasah? Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, di mana data sekunder sebagai acuan utama yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan historis, pendekatan komparatif, dan perundang-undangan. Hasil penelitian ditemukan sebagai berikut: Pertama, perubahan parliamentary threshold di satu sisi sudah sesuai dengan UUD Tahun 1945, karena memang tujuannya untuk menyederhanakan partai politik di Indonesia. Kedua, dampak perubahan parliamentary threshold adalah menghambat partai-partai kecil karena tidak bisa menembus angka 4%, selanjutnya parliamentary threshold mereduksi hak-hak rakyat dalam mendirikan organisasi kepartaian. Ketiga, fiqh siyasah tidak melarang pemilihan umum dengan menggunakan parliamentary threshold, namun secara subtansi hendaknya menggunakan sistem pemilihan umum menggunakan nilai-nilai Islam yang terkandung dalam Alquran dan hadis.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Prof. Dr. H. Syahrizal Abbas, M.A. Pembimbing II : Rispalman, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Perubahan, Parliamentary Threshold, dan Pemilihan Umum.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X6 Sosial dan Budaya > 2X6.2 Politik
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Putri Rahayu
Date Deposited: 01 Oct 2020 03:29
Last Modified: 01 Oct 2020 03:29
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14361

Actions (login required)

View Item
View Item