Septa Didi Haryadi, 150104061 (2019) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembuktian Zina Melalui Lembaga Kenoe Boe Adat di Gampong Kampung Paya Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.
Septa Didi Haryadi, 150104061, FSH, HPI, 0823964206002.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (4MB) | Preview
Abstract
Didalam Hukum Islam pidana bagi pelaku zina baru bisa dijatuhkan setelah dengan adanya proses pembuktian 4 orang saksi yang baligh, Islam, berakal, terpercaya dan laki-laki. Ke empat saksi tersebut harus melihat langsung dan harus memberikan penjelasan yang sama. Jika memang saksi tidak lengkap, saksinya, perempuan atau saksi tersebut saudara dari si pelaku maka kesaksian tersebut tidak diterima. Tapi berbeda halnya terjadi di Gampong Paya Kluet Utara. Gampong tersebut tidak membatasi persaksian seperti yang diterapkan oleh Hukum Islam. Di Gampong tersebut semua orang bisa menjadi saksi jika sudah baligh dan melihat laki laki masuk kerumah wanita atau sebaliknya. Jika Dalam pandangan masyarakat di sana laki laki dan perempuan berdua-duan ditempat yang sunyi dan melakukan sesuatu yang membangkitkan syahwat, walaupun belum terjadin hubungan kelamin, sudah dianggap zina. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif analitis, yaitu suatu penelitian yang memberikan gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya. Juga menggunakan penelitian komparatif yaitu membandingkan persamaan dan perbedaan atau lebih sifat-sifat dan fakta-fakta objek yang diteliti berdasarkan suatu kerangka pemikiran tertentu. Kemudian penelitian ini disebut dengan penelitian empiris yaitu suatu keadaan yang berdasarkan pada kejadian nyata yang pernah dialami. Kejadian tersebut bisa didapatkan melalui penelitian observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembuktian zina yang dilakukan di Gampong Paya menurut dalil-dalil atau pendapat Ulama Islam belum sesuai. Karena pembuktian menurut Islam tentang Zina yaitu Pembuktiannya harus mencukupi 4 orang saksi serta pembuktiannya harus jelas tanpa ada syubhat sedikitpun.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I : Prof. Dr. H. Rusydi Ali Muhammad, SH Pembimbing II : Dr. Jamhir, S.Ag., M.Ag |
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.541 Perzinaan 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.58 Perbandingan Hukum Pidana Islam dengan Hukum Lain |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam |
Depositing User: | Septa Didi Haryadi |
Date Deposited: | 01 Oct 2020 01:47 |
Last Modified: | 01 Oct 2020 01:47 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14365 |