Bimbingan Pranikah Dalam Adat Beguru Ditinjau Menurut Peraturan Ditjen Bimas Islam Pada Masyarakat Kecamatan Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah

Lisa mulia, 150402001 (2020) Bimbingan Pranikah Dalam Adat Beguru Ditinjau Menurut Peraturan Ditjen Bimas Islam Pada Masyarakat Kecamatan Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Bimbingan Pranikah Dalam Adat Beguru Ditinjau Menurut Peraturan Ditjen Bimas Islam Pada Masyarakat Kecamatan Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah.]
Preview
Text (Bimbingan Pranikah Dalam Adat Beguru Ditinjau Menurut Peraturan Ditjen Bimas Islam Pada Masyarakat Kecamatan Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah.)
Lisa Mulia, 150402001, FDK, BKI, 081375423996.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi hasil observasi awal peneliti mengenai bimbingan pranikah dalam adat beguru. Sampai saat ini bimbingan pranikah dalam adat beguru belum memiliki buku panduan, dan bimbingan pranikah dalam adat beguru diberikan oleh sara opat (petua kampung) atau seseorang yang dipandang karismatik. Hal ini tentu belum sejalan jika dibandingkan dengan peraturan Ditjen Bimas Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem bimbingan pranikah dalam adat beguru pada masyarakat Kecamatan Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah, untuk mengetahui bimbingan pranikah dalam adat beguru ditinjau dari peraturan Ditjen Bimas Islam dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penghambat adat beguru sebagai bimbingan pranikah pada masyarakat Kecamatan Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bimbingan pranikah dalam adat beguru merupakan suatu adat yang sudah turun temurun dan dipandang sebagai suatu kewajiban bagi masyarakat. Adat beguru melalui tiga tahapan yaitu, Tahapan pertama penyerahan dari sokot besinte (keluarga yang mangadakan acara) kepada sarak opat. Tahapan kedua Pemberian bimbingan pranikah yang berkaitan dengan aqidah, ibadah, ketentuan syari’at dan adat istiadat seperti sumang, dan tahapan ketiga pembacaan doa selamat yang kemudian ditutup dengan tepung tawar dan mohong doa restu pada kedua orang tua, sarak opat dan seluruh keluarga yang hadir. Jika ditinjau dari peraturan Ditjen Bimas Islam adat beguru termasuk kedalam kategori Bimwin (bimbingan perkawinan/bimbingan pranikah) yang harus terus dilestarikan, dikembangkan dan diperbaharui. Faktor-faktor penghambat adat beguru sebagai bimbingan pranikah adalah materi bimbingan yang tidak komplit, isi bimbingan yang terus berkurang dan tidak berkembang, adat beguru yang memudar menyebabkan isi materi terkikis, berkurangnya orang-orang yang profesional dalam memberikan bimbingan pranikah dalam beguru,dan tidak adanya pelatihan dan buku panduan beguru.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Adat Beguru, Peraturan Ditjen Bimas Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.3028 Bimbingan Perkawinan, Termasuk BP4
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X6 Sosial dan Budaya > 2X6.9 Adat Istiadat
Divisions: Fakultas Dakwah dan Komunikasi > S1 Bimbingan dan Konseling Islam
Depositing User: Lisa Mulia
Date Deposited: 05 Oct 2020 04:06
Last Modified: 05 Oct 2020 04:06
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14420

Actions (login required)

View Item
View Item