Konsultasi dan Pertimbangan Rencana Pembentukan Undang-Undang yang Berkaitan dengan Pemerintahan Aceh

Miratil Hayati Mufidhah, 150105030 (2020) Konsultasi dan Pertimbangan Rencana Pembentukan Undang-Undang yang Berkaitan dengan Pemerintahan Aceh. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Konsultasi dan Pertimbangan Rencana Pembentukan Undang-Undang yang Berkaitan dengan Pemerintahan Aceh]
Preview
Text (Konsultasi dan Pertimbangan Rencana Pembentukan Undang-Undang yang Berkaitan dengan Pemerintahan Aceh)
Miratil Hayati, 150105030, FSH, HTN, 085372926503.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa setiap rencana pembentukan undang-undang oleh DPR RI yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA. Pada perumusan Pasal 557 dan Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang substansi pasalnya berkenaan langsung dengan Pemerintahan Aceh diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan terbukti bahwa DPR RI tidak melakukan konsultasi dan pertimbangan DPRA. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah apa dampak tidak dilaksanakan konsultasi dan pertimbangan DPRA terhadap rencana pembentukan undang-undang oleh DPR RI yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dan bagaimana mekanisme konsultasi dan pertimbangan tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan lapangan (field research). Hasil penelitian yang diperoleh bahwa dampak tidak dilaksanakan konsultasi dan pertimbangan tersebut ialah berakibat pada pemangkasan kewenangan DPRA dalam menjalankan fungsi pengawasan dan tidak dapat diberlakukannya suatu undang-undang karena mengalami cacat hukum yakni bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Selanjutnya, tahapan mekanisme konsultasi dan pertimbangan tersebut, yaitu: pertama, DPR RI mengajukan usul konsultasi sekaligus penyampaian Draf Rancangan Undang-Undang atau Perubahan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh secara resmi tersurat kepada DPRA; kedua, DPRA mengkaji secara internal melalui Badan Legislasi; ketiga, hasil kajian Badan Legislasi disampaikan kepada Pimpinan DPRA; keeempat, setelah adanya keputusan maka dijadwalkan rapat konsultasi antara DPR RI dengan DPRA yang bertempat di DPRA atau tempat lain yang ditetapkan oleh DPRA. Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa konsultasi dan pertimbangan DPRA terhadap rencana pembentukan undang-undang yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh semestinya dilaksanakan oleh DPR RI, mulai dari undang-undang yang dibentuk baru hingga undang-undang yang dibentuk untuk merubah atau mencabut suatu undang-undang yang telah ada sebelumnya. Jika tidak, maka norma suatu undang-undang yang dibentuk tidak dapat diberlakukan karena kesalahan dalam prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : H. Mutiara Fahmi, Lc., MA Pembimbing II : Amrullah, S.Hi., LLM
Uncontrolled Keywords: Konsultasi dan Pertimbangan, Rencana Pembentukan Undang-Undang, Pemerintahan Aceh
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X6 Sosial dan Budaya > 2X6.2 Politik > 2X6.22 Sistem Pemerintahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Miratil Hayati Mufidhah
Date Deposited: 06 Oct 2020 04:08
Last Modified: 06 Oct 2020 04:08
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14444

Actions (login required)

View Item
View Item