Nikah Beda Agama Menurut Ulil Abshar Abdalla ditinjau dari Hukum Islam

Firda Hajias, 140101037 (2020) Nikah Beda Agama Menurut Ulil Abshar Abdalla ditinjau dari Hukum Islam. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Nikah Beda Agama Menurut Ulil Abshar Abdalla ditinjau dari Hukum Islam]
Preview
Text (Nikah Beda Agama Menurut Ulil Abshar Abdalla ditinjau dari Hukum Islam)
Ramlah, 150101050, FSH, HK, 082277307866.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Nikah beda agama sebenarnya bagian dari isu hukum klasik dan masih tetap diperbincangkan hingga saat ini. Pemahaman tentang nikah beda agama terus dikembangkan, salah satunya oleh Jaringan Islam Liberal (JIL) yang tokoh utamanya adalah Ulil Abshar Abdalla. Pemikirannya tentang hukum nikah beda agama yang kontroversial menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Atas dasar itu, yang didalami dalam penelitian ini adalah bagaimana pemikiran dan alasan Ulil Abshar Abdalla tentang nikah beda agama, dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang pemikiran Ulil Abshar Abdalla tentang pernikahan beda agama. Penelitian ini dilakukan dengan kajian pustaka (library researc), data-data yang telah terkumpul dianalisis menggunakan cara deskriptif analisis melalui metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut Ulil Abshar Abdalla, nikah beda agama dibolehkan khususnya menikah antara muslim dengan wanita ahl al-kitāb (Yahudi dan Nasrani) dan muslimah dengan laki-laki ahl al-kitāb. Muslimah menikahi laki-laki ahl al-kitāb tidak dibicarakan dalam Alquran, sehingga menurut Ulil dibolehkan dengan beberapa alasan, yaitu: (1) Kondisi darurat memungkinkan muslimah menikah dengan laki-laki ahl al-kitāb dengan merujuk pada kaidah “الضرورات تبيح المحظورات”. (2) QS. al-Mā’idah ayat 5 dan QS. al-Baqarah ayat 221 masih dapat diinterpretasi ulang, sebab tidak ada ketegasan mengenai larangan muslimah menikah dengan laki-laki ahl kitāb. (3) Upaya mengembalikan pada filosofi awal pernikahan, yaitu saling cinta mencintai dan kerelaan. (4) Hak laki-laki dan perempuan muslim harus dilindungi oleh negara untuk melakukan nikah beda agama. Sebab, keinginan untuk menikah dan berkeluarga adalah bagian dari hak asasi manusia. (5) Setiap situasi, kondisi, zaman dan tempat selalu berubah, sehingga dapat memberi peluang berubahnya hukum. Hal ini sesuai dengan kaidah “تغير الأحكام بتغير الزمان والمكان”. Menurut hukum Islam, nikah beda agama dibolehkan dalam kasus laki-laki muslim menikahi wanita ahl al-kitāb, sementara itu tidak dibolehkan wanita muslimah menikah dengan laki-laki ahl al-kitāb. Dalil landasan larangan tersebut adalah QS. al-Mumtaḥinah ayat 10. Pendapat Ulil Abshar Abdalla bertentangan dengan hukum Islam, sebab ada larangan tegas dalam QS. al-Mumtaḥinah ayat 10 dan ulama ijmak tentang keharamannya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Edi Darmawijaya, S.Ag., M.Ag Pembimbing II : Azka Amalia Jihad, S.HI., M.E.I
Uncontrolled Keywords: Nikah Beda Agama, Hukum Islam.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.31 Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Firda Hajias
Date Deposited: 08 Oct 2020 02:08
Last Modified: 08 Oct 2020 02:08
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14463

Actions (login required)

View Item
View Item