Pembatasan Zona Operasional Taksi Online Di Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi tentang Persaingan Usaha)

Suvia Husnalita, 160102061 (2020) Pembatasan Zona Operasional Taksi Online Di Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi tentang Persaingan Usaha). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Pembatasan Zona Operasional Taksi Online Di Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Dalam Perspektif Hukum  Positif Dan Hukum Islam  (Studi tentang Persaingan Usaha)]
Preview
Text (Pembatasan Zona Operasional Taksi Online Di Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi tentang Persaingan Usaha))
Suvia Husnalita, 160102061, FSH, HES, 085261962671.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilakukan berdasarkan permasalahan adanya proteksi zona operasional yang diciptakan oleh PT Angkasa Pura II kepada pengusaha taksi online. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus menyatakan bahwa wilayah operasional taksi online dalam menjalankan usahanya termasuk wilayah perkotaan yang di dalamnya terdiri dari bandara, pelabuhan dan simpul transportasi lainnya. Namun faktanya sejak 2016 hingga sekarang, taksi online dilarang beroperasi di area Bandara Sultan Iskandar Muda, proteksi tersebut menyebabkan kehilangan kreatifitas dan tidak memiliki daya saing. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana praktek, dampak serta tinjauan hukum terhadap pembatasan zona operasional taksi online di Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan metode deskriptif analisis, teknik pengumpulan data Penulis menggunakan interview/wawancara. Hasil riset membuktikan bahwa PT Angkasa Pura II tidak mengizinkan taksi online untuk menjemput penumpang di area bandara, praktek tersebut mendatangkan dampak positif bagi usaha taksi bandara, berbeda halnya dengan taksi online, mereka lebih merasakan dampak negative. Praktek tersebut menimbulkan indikasi persaingan usaha tidak sehat berupa monopoli yang tercantum dalam pasal 17 huruf b dan c (kegiatan monopoli) dan 19 huruf a dan d (penguasaan pangsa pasar) UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta telah melanggar 3 prinsip etika berbisnis dalam Islam, diantaranya tidak adanya saling menolong atau memberi manfaat kepada orang lain, adanya penindasan (Az-Zhulmu) terhadap mitra bisnis lain serta Monopoli dan konglomerasi (iḥtikār).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Saifuddin Sa’dan, M.Ag, Pembimbing II : Riadhus Sholihin, M.H
Uncontrolled Keywords: Taksi Online, Persaingan Usaha, Monopoli.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.28 Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Lainnya dibidang Muammalat, Termasuk Hukum Adat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Suvia Husnalita
Date Deposited: 14 Oct 2020 03:53
Last Modified: 14 Oct 2020 03:53
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14537

Actions (login required)

View Item
View Item