Nikah Taḥlil Menurut Perspektif Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah

Nety Nadila, 150101048 (2020) Nikah Taḥlil Menurut Perspektif Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Nikah Taḥlil Menurut Perspektif Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah]
Preview
Text (Nikah Taḥlil Menurut Perspektif Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah)
Nety Nadila, 150101048, FSH, HK, 082245124825.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Para ulama sepakat bahwa hukum nikah taḥlīl dilarang dan diharamkan didalam Islam. Ulama mendasarinya pada larangan Rasulullah Saw terhadap pelaku nikah taḥlīl dan melaknatnya. Namun ulama tidak sampai pada satu kesepakatan tentang penetapan syarat batalnya nikah taḥlīl. Sebagian ulama memandang boleh jika tidak ada syarat taḥlīl, sementara sebagian lain tetap melarangnya. Penelitian ini menganalisa secara mendalam pandangan Ibn Qayyim dalam hukum nikah taḥlīl. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pandangan Ibn Qayyim tentang hukum taḥlīl, dan bagaimana dalil dan metode istinbāṭ Ibn Qayyim menetapkan hukum nikah taḥlīl. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data-data kepustakaan. Adapun pendekatan penelitian ini adalah pendekatan deksriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagi Ibn Qayyim, hukum nikah taḥlīl haram dan tidak sah. Nikah taḥlīl baik disyaratkan dalam akad nikah atau tidak dilarang dan diharamkan dalam Islam. Dalil yang digunakan mengacu dua riwayat, yaitu hadis dan atsar sahabat. Riwayat hadis mengacu pada riwayat al-Tirmizi, Ahmad, dan Ibn Majah. Ketiga riwayat ini menjelaskan tentang laknat Allah Swt dan Rasul Saw terhadap pelaku nikah tahlil. Ibn Qayyim juga memakai riwayat al-Bukhari tentang niat. Nikah tahlil yang tidak disyaratkan dalam akad nikah tetap dilarang, sebab pelaku meniatkan nikah tersebut sebagai nikah taḥlīl. Adapun riwayat atsar sahabat mengacu pada pendapat Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibn Umar, dan Ibn Abbas yang melarang praktik nikah tahlil. Metode istinbāṭ Ibn Qayyim dalam menetapkan hukum nikah taḥlīl ialah istinbat bayani, yaitu penalaran hukum dengan menggunakan kaidah kebahasan. Kaidah bahasa yang ia soroti adalah “لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ” dan lafaz “لَعَنَ اللَّهِ”. Menurut Ibn Qayyim, lafaz tersebut merupakan lafaz khabr (الخبر). Setiap kabar yang datang dari Allah Swt dan Rasulullah Saw menunjukkan kabar yang benar. Lafaz khabr pada “لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ” dan “لَعَنَ اللَّهِ” bisa juga dianggap sebuah doa. Dengan begitu, doa tersebut pasti dikabulkan. Kaidah kebahasaan yang dianalisis Ibn Qayyim yaitu cakupan hadis riwayat al-Bukhari tentang niat. Kedudukan niat dalam hadis tersebut mencakup semua perbuatan, tindakan termasuk ucapan, sehingga ia bersifat umum atau ‘am. Karena keumuman tersebut, maka nikah tahlil tercakup didalamnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Drs. Burhanuddin A. Gani, M. A, Pembimbing II : Azka Amalia Jihad, S.HI., M.E.I
Uncontrolled Keywords: Nikah, Taḥlil
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.301 Filosofi Perkawinan
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.31 Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Nety Nadila
Date Deposited: 16 Oct 2020 04:04
Last Modified: 16 Oct 2020 04:04
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14590

Actions (login required)

View Item
View Item