Pengabaian Nafkah dalam Proses Perceraian di Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah

Taufiq Hidayat, 160101083 (2020) Pengabaian Nafkah dalam Proses Perceraian di Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Pengabaian Nafkah dalam Proses Perceraian di Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah]
Preview
Text (Pengabaian Nafkah dalam Proses Perceraian di Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah)
Taufiq Hidayat, 160101083, FSH, HK, 081253772579.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh sebuah permasalahan rumah tangga dimana suami tidak menunaikan kewajibannya memberi nafkah kepada istri selama proses perceraian berlangsung hingga istri terhalang untuk mendapatkan hak yang semestinya diterimanya. Seharusnya suami harus terus memberikan nafkah kepada istrinya hingga resmi putusnya perceraian di depan Pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua persoalan pokok, yaitu apa saja yang menjadi faktor pengabaian nafkah dalam proses perceraian dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pengabaian nafkah dalam proeses perceraian. Untuk memperoleh jawaban dari persoalan tersebut, Peneliti menggunakan metode penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan kualitatif dan dianalisis menggunakan analisis deskriftif. Adapun kesimpulan yang didapat adalah sebagai berikut: alasan yang menjadikan suami mengabaikan nafkah istri dalam proses perceraian, yaitu kurangnnya pemahaman agama, kurangnya tanggung jawab suami terhadap istri, lemahnya kemampuan ekonomi suami dan ketidakcocokan antara suami istri. Hukum Islam memandang bahwa semua alasan yang menjadi sebab pengabaian nafkah dalam proses perceraian tidaklah dibenarkan. Perihal ketidakmampuan suami untuk memberikan nafkah karena faktor ekonomi menjadi sebuah pengecualian, karena tidak dibebankan kepada seseorang sebuah kewajiban melainkan atas kesanggupannya. Dalam perkara cerai talak suami wajib memberikan nafkah selama masa proses perceraian berlangsung, karena inisiatif perceraian datangnya dari suami. Namun berbeda halnya dengan perkara cerai gugat yang ajukan oleh istri. Suami tidak wajib memberi nafkah selama proses perceraian.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Drs. Jamhuri, MA, Pembimbing II : Rispalman, S.H., MH.
Uncontrolled Keywords: Pengabaian Nafkah dan Masa Perceraian
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.33 Perceraian
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.37 Menyusui dan Mengasuh / Memelihara Anak
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Taufiq Hidayat
Date Deposited: 16 Oct 2020 03:37
Last Modified: 16 Oct 2020 03:37
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14595

Actions (login required)

View Item
View Item