Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menafsirkan Makna Zina (Studi Kasus Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016)

Basirin, 140105072 (2020) Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menafsirkan Makna Zina (Studi Kasus Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menafsirkan Makna Zina (Studi Kasus Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016)]
Preview
Text (Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menafsirkan Makna Zina (Studi Kasus Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016))
Basirin, 140105072, FSH, HTN, 081377051306.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewenang melakukan uji materil judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar(UUD) 1945. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, mengetahui tafsiran makna zina menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016, dan untuk mengatahui pertimbangan MK memutus perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016 tentang makna zina. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu kualitatif dengan pendekatan deskriptif_analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, kewenangan MK dalam memutus perkara pengujian undang-undang terhadap UUD terdapat dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK, dan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua, Tafsiran makna zina menurut Putusan MK ada empat poin yaitu: (a) Pasal 284 ayat (1) KUHP dimaknai dengan: laki-laki berbuat zina, yang semula: laki-laki yang beristri, (b) Pasal 284 ayat (1) KUHP yaitu: seorang perempuan berbuat zina, yang semula: seorang perempuan yang bersuami, (c) Pasal 284 (2e) KUHP yaitu: laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu yang semula lelaki harus mengetahui apakah perempuan sebagai kawannya berhubungan itu telah bersuami atau tidak, (d) Pasal 284 (2e) huruf b KUHP yaitu perempuan yang turut melakukan perbuatan itu, yang semula perempuan harus mengetahui apakah lelaki kawannya behubungan itu telah beristeri atau tidak. Ketiga, Pertimbangan MK dalam memutus perkara ada dua bentuk, yaitu: (1) pertimbangan yuridis dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang dalam memperluas dan merumuskan norma hukum baru, (2) pertimbangan logis, permohonan pemohon tidak memenuhi aspek penalaran hukum pidana.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA, Pembimbing II : Irwansyah, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Menafsirkan Makna Zina.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.6 Hukum Peradilan (Qada`)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Basirin Basirin
Date Deposited: 22 Oct 2020 02:48
Last Modified: 22 Oct 2020 02:48
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14617

Actions (login required)

View Item
View Item