Persepsi Masyarakat terhadap Perkawinan Naik di Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues

Namirah, 160101003 (2020) Persepsi Masyarakat terhadap Perkawinan Naik di Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Persepsi Masyarakat terhadap Perkawinan Naik  di Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues]
Preview
Text (Persepsi Masyarakat terhadap Perkawinan Naik di Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues)
Namirah, 160101003, FSH, HK, 082167786231.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam telah menetapkan batas minimal usia dalam perkawinan, yaitu 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan 16 (enam belas) tahun bagi wanita. Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 tahun 1974 juga disebutkan bahwa bagi pria dan wanita harus mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Kenyataannya yang terjadi dimasyarakat Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues masih terjadi perkawinan dibawah umur yang telah ditentukan oleh undang-undang maupun KHI. Pertanyaan dalam penelitian skripsi ini adalah bagaimana persepsi masyarakat terhadap perkawinan usia dini di Kec. Rikit Gaib Kab. Gayo Lues, apa faktor penyebab perkawinan usia dini di Kec. Rikit Gaib Kab. Gayo Lues dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap perkawinan usia dini di Kec. Rikit Gaib Kab. Gayo Lues. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian yang ditemukan bahwa sebagian masyarakat mendukung perkawinan usia dini dan ada sebagian sebagian masyarakat sama sekali tidak mendukung jika perkawinan itu terjadi, karena banyak mudharat yang ditimbulkan ketika ia sudah berumah tangga. faktor penyebabnya adalah faktor keluarga, faktor media sosial, faktor pergaulan bebas, faktor ekonomi, tingkat pendidikan dan perkawinan naik (kawin lari). Adapun pandangan hukum Islam terhadap perkawinan usia dini adalah para ulama berbeda pendapat, bolehnya menikah diusia dini mereka beralasan ketika Rasulullah menikah Aisyah pada umur enam tahun ada juga tidak membolehkan menikah diusia dini karena syarat ketika sudah menikah adalah yang layak kawin, dalam artian mampu beristri, mencari nafkah dan memimpin keluarga. Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa praktik perkawinan usia dini sebaiknya tidak dilakukan, karena akan menimbulkan dampak negatif ketika sudah melakukan perkawinan atau berumah tangga, walaupun ada sebagian masyarakat yang mendukung perkawinan usia dini namun hal tersebut karena adanya faktor tertentu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Mursyid Djawas S. Ag., M.H.I Pembimbing II : Muhammad Iqbal MM.,
Uncontrolled Keywords: Persepsi Masyarakat, Perkawinan Naik
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.31 Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Namirah Namirah
Date Deposited: 22 Oct 2020 04:16
Last Modified: 22 Oct 2020 04:16
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14627

Actions (login required)

View Item
View Item