Teori Gabungan Hukuman dalam Hukum Positif Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam

Desi Royanti, 150104081 (2020) Teori Gabungan Hukuman dalam Hukum Positif Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Teori Gabungan Hukuman dalam Hukum Positif Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam]
Preview
Text (Teori Gabungan Hukuman dalam Hukum Positif Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam)
Desy Royanti, 150104081, FSH, HPI, 085270244352.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Teori gabungan hukuman merupakan satu teori yang bermakna sebuah ancaman hukuman yang lebih dari satu hukuman sebab ada beberapa kajahatan dilakukan oleh pelaku. Teori gabungan hukuman dalam hukum Islam dan hukum positif cenderung ada perbedaan, baik mengenai jenis dan bentuk-bentuknya maupun dalam tinjauan pemenuhan asan keadilan hukum, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Ada tiga pertanyaan penelitian dalam skripsi ini. Pertama, bagaimanakah teori gabungan hukuman menurut hukum positif. Kedua, bagaimana pemenuhan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum di dalam teori gabungan hukuman menurut hukum positif. Ketiga, bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap teori gabungan hukuman di dalam hukum positif. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi pustaka, di mana data penelitian dianalisis secara kualitatif dengan cara deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, teori gabungan hukuman menurut hukum positif tercakup dalam tiga teori yaitu teori berganda, penyerapan dan campuran. Ketiga teori gabungan hukuman di atas dicakup dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 71 KUHP yang mengajarkan mengenai gabungan tindak pidana concursus idealis, concursus realis, dan voortgezette handelling. Kedua, teori gabungan hukuman menurut hukum positif sudah memenuhi asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Ketiga, secara konseptual, teori gabungan hukuman dalam hukum positif tidak persis sama dengan yang diatur dalam hukum pidana Islam. Menurut hukum positif, beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang pelaku bisa dijatuhi satu jenis hukuman saja, dengan syarat antara satu kejahatan dengan kejahatan yang lain dilakukan dalam masa yang berdekatan atau tidak lama, sehingga di dalamnya masuk tindakan berlanjut. Ketentuan ini cenderung longgar dari pada yang diatur dalam hukum Islam. Hukum Islam hanya mengakui penjatuhan satu hukuman atas tindakan yang berbeda apabila masing-masing tindakan memiliki arah dan tujuan yang sama. Apabila memiliki tujuan sanksi hukum yang berbeda maka pelaku wajib dijatuhi hukuman sesuai jenis pidana yang dilakukannya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Misran, S.Ag., M.Ag, Pembimbing II : Yenny Sri Wahyuni, M.H
Uncontrolled Keywords: Teori Gabungan Hukuman, Hukum Positif, Hukum Pidana Islam.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.58 Perbandingan Hukum Pidana Islam dengan Hukum Lain
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Desi Royanti
Date Deposited: 10 Nov 2020 04:05
Last Modified: 10 Nov 2020 04:05
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14753

Actions (login required)

View Item
View Item