Unsur Tindak Pidana Pencurian (Perbandingan antara Hukum Islam dan Hukum Positif)

Ulfa Anita Nanda Chan, 131109066 (2018) Unsur Tindak Pidana Pencurian (Perbandingan antara Hukum Islam dan Hukum Positif). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Unsur Tindak Pidana Pencurian (Perbandingan antara Hukum Islam dan Hukum Positif)]
Preview
Text (Unsur Tindak Pidana Pencurian (Perbandingan antara Hukum Islam dan Hukum Positif))
Candra Adinata, 150702106, FST, TL, 082273103896.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Hukum pidana Islam dan hukum positif menetapkan pencurian bagian dari bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi. Namun demikian, kedua hukum tersebut justru berbeda dalam menetapkan unsur-unsur terbentuknya tindak pidana pencurian. Untuk itu, yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui komparasi unsur-unsur tindak pidana pencurian dalam kajian hukum Islam dan hukum positif, persamaan kedua sudut hukum tersebut, serta mengetahui konsekuensi hukum atas tidak terpenuhinya salah satu unsur tindak pidana pencurian. Penulis menggunakan metode deskriftif-komparatif. Berdasarkan metode pengumpulan data, maka penelitian ini dikategorikan penelitian library research (kajian pustaka), sifat penelitian yang digunakan yaitu suatu metode untuk menganalisa, memecahkan dan membandingkan kedua pendapat tentang masalah unsur-unsur tindak pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana pencurian dalam kajian hukum Islam ada empat, yaitu pelaku mengambil secara diam-diam, barang yang diambil berupa harta yang bernilai, harta yang diambil milik orang lain (hak secara penuh), dan ada niat/maksud untuk mencuri. Sedangkan dalam hukum positif ada dua, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif meliputi perbuatan mengambil (wegnemen), harta, barang yang dicuri sebagian maupun seluruhnya milik orang lain. Adapun unsur subjektif meliputi maksud untuk memiliki, dan melawan hukum. Persamaan unsur tindak pidana pencurian antara hukum pidana Islam dan positif diantaranya sama-sama memiliki unsur mengambil dan unsur melawan hukum, objek harta yang diambil berupa barang bergerak, dan sama-sama memiliki unsur niat dan kesengajaan. Dalam Islam, konsekuensi hukum bagi pelaku yang tidak memenuhi syarat kesempurnaan unsur jarimah pencurian akan dikenakan hukuman ta’zīr. Sedangkan dalam hukum positif, konsekuensi tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pencurian yaitu terhapusnya pertanggungjawaban pidana, atau pelaku tidak bisa dihukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL, MA Pembimbing II : Rispalman, SH, MH
Uncontrolled Keywords: Unsur, Tindak Pidana, Pencurian, Perbandingan, Hukum Islam, Hukum Positif.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.58 Perbandingan Hukum Pidana Islam dengan Hukum Lain
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Ulfa Anita Nanda Chan
Date Deposited: 16 Nov 2020 04:33
Last Modified: 16 Nov 2020 04:33
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14807

Actions (login required)

View Item
View Item