Mempersaksikan Hukuman Cambuk Menurut Surat Al-Nur Ayat 2

Nurul Falah NS, 140303032 (2019) Mempersaksikan Hukuman Cambuk Menurut Surat Al-Nur Ayat 2. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Membahas Tentang Mempersaksikan Hukuman Cambuk]
Preview
Text (Membahas Tentang Mempersaksikan Hukuman Cambuk)
Nurul Falah NS, 140303032, FUF, IAT, 082294281232.pdf
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Kajian skripsi ini adalah seputar perintah mempersaksikan hukuman cambuk yang terdapat di dalam surat al-Nur ayat 2. Penulis bertujuan untuk menemukan kekuatan hukum dan ketentuan lainnya serta hikmah dari perintah mempersaksikan hukuman cambuk tersebut. Penelitian ini bersifat kepustakaan (library research). Sumber utama penelitian adalah surah al-Nur ayat dua dan penulis juga menggunakan beberapa kitab tafsir sebagai pertimbangan dalam menemukan penafsiran dan hikmah dari perintah mempersaksikan hukuman cambuk. Penulis membatasi penelitian pada surah al-Nur ayat dua dan hal-hal yang berkaitan dengan hukuman cambuk dalam islam . Dalam analisis data Penulis menggunakan metode deskriptif analitis (descriptive analysis) yaitu penelitian untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya. Selanjutnya pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan ilmu tafsir dan tafsir tematis yaitu membahas secara mendalam sebuah tema yang berkaitan. Penulis menemukan sebagian ulama tafsir seperti al-Shabuny dan Ibn ‘Utsaimin menyatakan hukumnya wajib. Adapun kebanyakan para ahli tafsir seperti al-Qurthuby dan Ibn al-‘Araby menyatakan hukumnya sunnah. Para ahli tafsir seperti Ibn Abbas, mujahid dan Qatadah tidak menekankan pada jumlah minimal orang yang menyaksikan, melainkan pada terwujudnya hikmah-hikmah dari ayat tersebut. Para ulama tafsir juga tidak merincikan tempat pelaksanaan hukuman, akan tetapi sebagian ulama seperti Wahbah Zuhaili dan Ibn ‘Utsaimin mengharuskan pada tempat terbuka dan tidak boleh pada tempat yang tertutup. Hikmah dari mempersaksikan hukuman cambuk menurut Wahbah Zuhaili adalah, ia menjadi ajang penyiaran terhadap syariat, mencegah adanya kecurangan dari pihak terkait, menambah efek jera bagi sipelaku, menambah orang yang mendoakan ampunan bagi sipelaku dan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1. Dr. Muslim Djuned ,M.Ag 2. Dr.Nurkhalis, SE, S.Ag, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Hukuman Cambuk, Surat An-Nur Ayat 2
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X1 Al-Qur'an dan ilmu yang berkaitan
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X1 Al-Qur'an dan ilmu yang berkaitan > 2X1.3 Tafsir Al-Qur'an
Divisions: Fakultas Ushuluddin dan Filsafat > S1 Ilmu Al-Quran dan Tafsir
Depositing User: Nurul Falah NS Nurul
Date Deposited: 20 Nov 2020 01:41
Last Modified: 20 Nov 2020 01:41
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14868

Actions (login required)

View Item
View Item