Keturunan Quraisy Sebagai Unsur Kafā’ah Dalam Perkawinan (Pemahaman Kontekstual Hadis-Hadis Kutub Al-Sittah)

Sayyid Muhammad Dahri, 111209251 (2019) Keturunan Quraisy Sebagai Unsur Kafā’ah Dalam Perkawinan (Pemahaman Kontekstual Hadis-Hadis Kutub Al-Sittah). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Sayyid Muhammad Dahri]
Preview
Text (Sayyid Muhammad Dahri)
Sayyid Muhammad Dahri, 111209251, FSH, HK, 085371947421.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Berdasarkan ketentuan hukum keluarga Islam, pertimbangan kafā’ah dalam memilih pasangan sangat ditekankan, meskipun yang terpenting adalah kesamaan agamanya, yaitu sama-sama muslim. Dalam fikih, urusan kafā’ah dalam hal keturunan sangat luas cakupannya, salah satunya mengenai keturunan quraisy. Untuk itu, menarik untuk mengetahui latar belakang masalah di atas, penulis membuat rumusan masalah bagaimana pemahaman fuqaha’ tentang nasab quraisy sebagai unsur kafā’ah dalam perkawinan, dan bagaimana pemahaman ulama hadis secara kontektual nasab quraisy sebagai unsur kafaah dalam perkawinan yang terdapat dalam hadis kutub al-sittah. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman fuqaha’ tentang nasab quraisy sebagai unsur kafā’ah dalam perkawinan, dan untuk mengetahui pemahaman ulama hadis secara kontektual nasab quraisy sebagai unsur kafaah dalam perkawinan yang terdapat dalam hadis kutub al-sittah. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, dengan jenis studi pustaka. Data-data dikumpulkan dari kepustakaan dianalisis dengan cara deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait nasab quraisy sebagai unsur kafā’ah. Ulama yang tidak mengakui kedudukan nasab, termasuk nasab quraisy sebagai unsur kafā’ah adalah mazhab Maliki. Dalam mazhab Maliki, kafā’ah nikah hanya dalam dua persoalan saja, yaitu agama atau kualitas keagamaan pasangan. Selain mazhab Maliki, ulama mazhab lain menyebutkan nasab quraisy sebagai unsur kafā’ah. Ulama Hanafiyyah berpendapat laki-laki dan perempuan sama-sama dari kalangan quraisy sah secara nasab untuk menikah. Pendapat mazhab Syafi’i berpendapat orang bernasab quraisy setara menikah sesama mereka. Menurut mazhab Hanbali, nasab quraisy masuk dalam salah satu kriteria kafā’ah. Hadis-hadis tentang keturunan quraisy yang dimuat dalam kutb al-sittah secara umum menggambarkan kelebihan orang-orang yang bernasab quraisy. Para ulama hadis memahami hadis nasab quraisy sebagai indikasi adanya kesetaraan atau kesepadanan antara mereka, termasuk dalam soal pernikahan. Kajian-kajian dengan konsep kafā’ah ke depan hendaknya dilakukan dalam perspektif yang berbeda. Hal ini dilakukan dengan maksud untuk memperkaya literatur di bidang hukum pernikahan dalam Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Nasaiy Aziz, MA, Pembimbing II : Azka Amalia Jihad, S.HI., M.E.I
Uncontrolled Keywords: Keturunan Quraisy, Kafā’ah, Perkawinan, Hadis-Hadis Kutub Al-Sittah.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.31 Nikah
Depositing User: Sayyid Muhammad Dahri
Date Deposited: 25 Nov 2020 04:02
Last Modified: 25 Nov 2020 04:02
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14919

Actions (login required)

View Item
View Item