Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pencurian Air Bersih Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Daroy Kota Banda Aceh

Sultan Marya, 140104025 (2020) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pencurian Air Bersih Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Daroy Kota Banda Aceh. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pencurian Air Bersih]
Preview
Text (Tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pencurian Air Bersih)
Sultan Marya, 140104025, FHS, HPI, 081293577235.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (10MB) | Preview

Abstract

Dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir telah ditemukan kasus pencurian air bersih sebanyak 151 (seratus lima puluh satu) yang dilakuka oleh pelanggan dan bukan pelanggan, akan tetapi terhadap pelaku pencuria tersebut tidak ada yang dilakukan proses penyidikan oleh pihak kepolisia tetapi diselesaikan secara administratif. Pencurian air bersih melangg Peraturan Direksi PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh Nomor 489 tahun
2015, juga dapat dikenakan pasal 362 KUHP. Namun kenyataannya mas banyak ditemukan kasus pencurian air yang terjadi di Banda Aceh. Tujua penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pencurian a bersih, Untuk mengetahui upaya PDAM Tirta Daroy, dalam pencegahan tinda pidana pencurian air bersih, Untuk mengetahui kendala PDAM Tirta Daro dalam pencegahan tindak pidana pencurian air bersih, untuk mengetah perspektif Hukum Islam terhadap percurian air bersih pada PDAM Tirta Daro Kota Banda Aceh. Metode penelitian ini adalah kualitatif. Data dalam penulisa ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaa Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melal wawancara dengan Bapak Ridwan dan beberapa masyarakat lainya sebag responden dan Informan adalah pihak PDAM Tirta Daroy langsung dengan Bapa Abu Rahman selaku ketua Transmisi dan Distribusi PDAM dan juga degan Ib Yusnida selaku ketua cabang Syiah kuala. Penelitian kepustakaan dilakukan untu memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur, buku-buku da peraturan perundang-undangan. Disarankan kepada PDAM Tirta Daro dalam upaya pencegahan pelanggaran sambungan rumah air bersih, agar PDAM dapat melakukan kerjasama (MoU) Momerandum Of Understanding denga pihak kepolisian, sebagai aparat penegak hukum yang mempunyai kapasitas dalam menindak pelaku secara hukum agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran. Diharapkan kepada PDAM Tirta Daroy agar meningkatkan sistem pengamanan jaringan air bersih dengan alat-alat yang canggih. Diharapkan kepada masyarakat agar tidak melakukan pencurian air
bersih karena hal tersebut termasuk tindakan pidana dan dilarang dalam Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1. Dr.Kamaruzzan, M.Sh 2. Gamal Achyar,LC.,M.Sh
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Pencurian Air Bersih, Dalam Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Sultan Marya Sultan
Date Deposited: 27 Nov 2020 08:18
Last Modified: 27 Nov 2020 08:18
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14941

Actions (login required)

View Item
View Item