Tuah Itona, 160102006 (2020) Penyelesaian Sengketa Penguasaan Tanah Milik Individual Untuk Perluasan Jembatan Uning Kabupaten Aceh Tengah (Studi Menurut Konsep Al-Shulhu). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.
Tuah Itona, 160102006, FSH, HES, 082360760111.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (8MB) | Preview
Abstract
Sengketa tanah sering terjadi antara masyarakat dengan pemerintah ketika tanah milik individual diminta untuk diserahkan kepada Negara, untuk kepentingan umum. Salah satunya adalah sengketa penguasaan tanah milik individual untuk perluasan jembatan Uning, tidak semua masyarakat pemiik tanah yang tanahnya terkena pembangunan perluasan jembatan setuju untuk diserahkan, selain itu ada pihak yang mengaku tanah umum di sekitar jembatan adalah miliknya. Hal inilah yang mengakibatkan terjadinya persengketaan karena masing-masing pihak menganggap dialah paling benar. Berdasarkan fakta tersebut, tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana upaya aparat kampung dalam penyelesaian sengketa tanah milik individual, bagaimana kebijakan pemerintah dalam mengatasi penyelesaian sengketa penguasaan tanah, serta bagaimana penyelesaian sengketa penguasaan tanah milik individual untuk perluasan jembatan Uning dalam konsep Al-Shulhu. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis dan data yang diperoleh dengan penelitian langsung ke lapangan (field research) menggunakan teknik wawancara, observasi, dokumentasi, dan penelitian kepustakaan (library research) dengan mengkaji buku-buku serta literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan sengketa yang terjadi, upaya aparat kampung dalam menyelesaikan sengketa penguasaan tanah milik individual untuk perluasan jembatan uning dengan cara musyawarah/mediasi secara adat. Aparat kampung memiliki wewenang untuk mendamaikan persengketaan yang terjadi di wilayahnya, dengan mempertemukan pihak yang bersengketa dan reje kampung menjadi pihak penengah yang mengarahkan para pihak yang bersengketa untuk mengakhiri persengketaan mereka secara damai. Adapun kebijakan Pemerintah dalam menyelesaikan sengketa sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, Pemerintah melalui Dinas Pertanahan mengusulkan untuk menyelesaikan persengketaan dengan musyawarah secara adat/mediasi terdahulu sebelum membawa perkara ke pengadilan, karena penyelesaian melalu peradilan adat bersifat final dan mengikat. Penyelesaian sengketa penguasaan tanah untuk perluasan jembatan Uning yang dilaksanakan oleh aparat kampung dan Dinas Pertanahan untuk mendamaikan pihak yang bersengketa dengan cara shulhu atau musyawarah mediasi secara adat sesuai dengan konsep hukum Islam. Para pihak mengedepankan dengan cara bermusyawarah/mediasi dalam menghasilkan kesepakatan yang adil bagi para pihak dengan bantuan pihak penengah yaitu mediator, Islam lebih mengutamakan dan memganjurkan menyelesaikan persengketaan secara damai.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I : Arifin Abdullah, S.HI., MH Pembimbing II : Nahara Eriyanti, S.HI., MH |
Uncontrolled Keywords: | Sengketa Tanah, Jembatan Uning, Al-Shulhu |
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.232 Tanah |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Tuah Itona |
Date Deposited: | 03 Dec 2020 02:49 |
Last Modified: | 03 Dec 2020 02:49 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14984 |