Eksistensi Agen Travel Umrah dalam Penjualan Produk dan Sistem Penetapan Komisinya di PT. Amanah Travel Kota Medan dalam Perspektif Akad Samsarah

Siti Putri Zahirah, 160102063 (2020) Eksistensi Agen Travel Umrah dalam Penjualan Produk dan Sistem Penetapan Komisinya di PT. Amanah Travel Kota Medan dalam Perspektif Akad Samsarah. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Eksistensi Agen Travel Umrah dalam Penjualan Produk dan Sistem Penetapan Komisinya di PT. Amanah Travel Kota Medan dalam Perspektif Akad Samsarah]
Preview
Text (Eksistensi Agen Travel Umrah dalam Penjualan Produk dan Sistem Penetapan Komisinya di PT. Amanah Travel Kota Medan dalam Perspektif Akad Samsarah)
Siti Putri Zahirah, 160102063, FSH, HES, 085260449757.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Agen/simsār pada PT. Amanah Travel Kota Medan menghubungkan penjual dan pembeli dalam memasarkan bermacam-macam produk umrah. Komisi yang diperoleh para agen berbeda setiap tahunnya bergantung pada jumlah jama’ah dan jenis paket umrah yang dapat dijual. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analisis berdasarkan data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak agen dan perusahaan PT. Amanah Travel Medan. Tujuan penelitian yaitu mengetahui perjanjian keagenan, mengetahui cara penetapan komisi yang dilakukan pihak manajemen terhadap agen, dan megetahui perspektif akad samsarah terhadap sistem komisi agen yang ditetapkan oleh PT. Amanah Travel. Hasil dari penelitian ini adalah pihak perusahaan dan agen membuat perjanjian kerja secara lisan yang diperpanjang setiap 2 (dua) tahun sekali, juga pihak perusahaan dalam menetapkan komisi terhadap agen atas pekerjaan yang dilakukan didasarkan pada 4 (empat) ketentuan: 1) Cara seorang agen mendapatkan komisi dari jumlah calon jama’ah yang telah terkumpul dapat dilihat dari kedudukan area kantor pusat/cabang dari PT. Amanah Travel. 2) Komisi yang ditetapkan berdasarkan jenis paket umrah yang dibeli oleh calon jama’ah. 3) Penetapan komisi agen PT. Amanah Travel ditetapkan langsung oleh pihak travel sendiri yaitu oleh komisaris dan direktur, dan 4) Jika jumlah jama’ah melebihi target sebanyak 20 orang, maka agen tersebut berhak menerima hadiah yang jumlah komisinya diganti dengan keberangkatan ibadah umrah reguler gratis dari pihak PT. Amanah Travel. Perspektif akad samsarah terhadap sistem komisi agen telah sesuai dengan konsep dan prinsip-prinsip samsarah yaitu mengutamakan kemaslahatan bersama. Saran yang diajukan terkait perjanjian kerja yang sebaiknya dilakukan secara tertulis agar lebih memperjelas status agen dalam perjanjian yang formal, serta ketentuan besaran komisi lebih dipertimbangkan dari aspek keadilan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Prof. Dr. Iskandar Usman, MA Pembimbing II : Iskandar, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Agen/simsār, Penetapan Komisi, Penjualan Produk Umrah, Samsarah.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.21 Jual Beli (Murabahah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Siti Putri Zahirah Siti
Date Deposited: 08 Dec 2020 04:07
Last Modified: 08 Dec 2020 04:07
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/15035

Actions (login required)

View Item
View Item