Tinjauan Yuridis Kesaksian Satu Orang Saksi Terhadap Penetapan Nafkah Maḍiyah Pada Perkara Cerai Talak (Analisis Putusan Hakim Banding Nomor 44 Pdt.G/2017 Ms-Aceh)

Nanda Putri Hasanah, 150101083 (2020) Tinjauan Yuridis Kesaksian Satu Orang Saksi Terhadap Penetapan Nafkah Maḍiyah Pada Perkara Cerai Talak (Analisis Putusan Hakim Banding Nomor 44 Pdt.G/2017 Ms-Aceh). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Tinjauan Yuridis Kesaksian Satu Orang Saksi Terhadap Penetapan NafkahMaḍiyahPada Perkara Cerai Talak (Analisis Putusan Hakim banding Nomor 44 Pdt.G/2017 Ms-Aceh)]
Preview
Text (Tinjauan Yuridis Kesaksian Satu Orang Saksi Terhadap Penetapan NafkahMaḍiyahPada Perkara Cerai Talak (Analisis Putusan Hakim banding Nomor 44 Pdt.G/2017 Ms-Aceh))
Nanda Putri Hasanah, 150101083, FSH, HK, 01267652856.pdf - Published Version

Download (14MB) | Preview

Abstract

Membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan pada sidang pengadilan dalam suatu persengketaan. Kekuatan alat bukti saksi dapat diterima jika saksi yang dihadirkan oleh pihak yang berperkara minimal dua orang saksi. Namun pada kenyataannya terdapat hakim yang menerima kesaksian satu orang saksi terhadap penetapan nafkah maḍiyah pada perkara cerai talak sebagaimana yang terdapat pada Putusan Hakim Nomor: 44/Pdt.G/2017/MS-Aceh. Ada dua pertanyaan penelitian dalam skripsi, pertama, bagaimana tinjauan yuridis terhadap nilai kekuatan pembuktian satu orang saksi ? dan kedua, bagaimana tinjauanhukum Islam terhadap dasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam menerima kesaksian satu orang saksi?Adapun metodepenelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah perpustakaan(library research) dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, landasan yuridis tentang nilai kekuatan pembuktian satu orang saksi pada putusan hakim banding Nomor 44/Pdt.G/2017/MS-Aceh adalah mengenai kekuatan pembuktian keterangan saksi berdasarkan pasal 1908 KUHPerdata dan Pasal 172 HIR Menurut pasal tersebut hakim bebas mempertimbangkan atau menilai keterangan saksi berdasarkan kesamaan atau saling berhubungan antara saksi yang satu dengan saksi yang lain. Kedua,tinjauan hukum Islam terhadapdasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam menerima kesaksian satu orang saksi pada putusan hakim banding Nomor 44/Pdt.G/2017/MS-Acehtidak bertentangan dengan hukum Islam, karena dalam persidangan tergugat telah mengakui bahwa ia hanya sekali selama tiga tahun enam bulan memberikan nafkah setelah cerai. Dengan demikian satu orang saksi ditambah pengakuan tergugat, tidak bertentangan dengan hukum Islam,karena pengakuan adalah salah satu bukti yang kuat diantara bukti yang lainnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1 : Misran S.Ag., M.Ag Pembimbing 2 : Riadhus Sholihin,M.H
Uncontrolled Keywords: Kesaksian, Saksi, Nafkah, Madiyah, Perkara, Cerai Talak
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.33 Perceraian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Nanda Putri Hasanah
Date Deposited: 11 Dec 2020 03:34
Last Modified: 11 Dec 2020 03:34
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/15060

Actions (login required)

View Item
View Item