Wasiat Wajibah Menurut Pendapat Muhammad Abū Zahrah

Mira Yulia Elika, 160101057 (2020) Wasiat Wajibah Menurut Pendapat Muhammad Abū Zahrah. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Wasiat Wajibah Menurut Pendapat Muhammad Abū Zahrah]
Preview
Text (Wasiat Wajibah Menurut Pendapat Muhammad Abū Zahrah)
Mira Yulia Elika, 160101057, FSH, HK, 081263952156.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Para ulama tidak padu dalam menelaah apakah hukum wasiat yang wajib itu masih ada atau tidak. Di samping itu, beda pendapat juga masuk dalam ranah kepada siapa sebenarnya hak harta wasiat wājibah itu diberikan. Oleh sebab itu, persoalan tema ini tentu menarik untuk dikaji lebih jauh dalam sudut pendapat ketokohan pendapat Muḥammad Abū Zahrah. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pandangan dan dalil-dalil dan metode istinbāṭ hukum yang digunakan Muḥammad Abū Zahrah dalam menetapkan hukum wasiat wājibah?, serta bagaimana pendapat Muḥammad Abū Zahrah wasiat wājibah ditinjau dalam konteks kekinian?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan data perpustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Muḥammad Abū Zahrah, pada asalnya wasiat dilaksanakan sebagai ikhtiyariyah atau pilihan. Hukum asal wasiat adalah boleh, bisa beralih kepada sunnah, wajib, makruh, bahkan haram. Khusus hukum wasiat wajib (wājibah), ditetapkan kepada dua pihak, yaitu untuk cucu yang kematian ayahnya lebih dahulu yang terhalang mendapatkan warisan kakeknya. Kemudian ahli kerabat lainnya dengan syarat terhalang mendapatkan warisan atau mahjub, dan ahli kerabat tersebut berada dalam kondisi ekonomi yang lemah. Dan dalil-dalil yang digunakan Muḥammad Abū Zahrah dalam menetapkan hukum wasiat wājibah merujuk pada ayat Alquran dan hadis. Ketentuan Alquran yaitu merujuk pada QS. al-Baqarah [2] ayat 180-182, yang memberikan informasi hukum bahwa diwajibkan bagi siapa saja yang ada tanda kematian untuk dapat berwasiat kepada orang tua dan ahli kerabat. Kemudian, Abū Zahrah merujuk kepada dalil hadis riwayat al-Bukhari dari Nafi dan dari Abdullah bin Umar. Hadis ini menjelaskan bahwa ada keharusan membuat wasiat dan menulisnya di dalam catatan wasiat kepada ahli kerabat. Komentar Abū Zahrah terhadap dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa metode istinbāṭ yang digunakan ialah metode istinbāṭ bayanī, yaitu melihat pada kaidah-kaidah kebahasaan. Metode ini tampak pada saat Abū Zahrah menganalisa lafaz “كتب” yang menunjukkan pada amr atau perintah yang bermakna fardhu. Kemudian, jumlah lafaz “حقّا على ٱلمتّقين” sebagai lafaz yang mengandung indikasi wajib. Serta pendapat Muḥammad Abū Zahrah menyangkut hukum wasiat wājibah telah sesuai dengan konteks hukum kekinian. Pendapat Abū Zahrah tersebut secara prinsip dapat diterapkan bahkan dikembangkan dalam konteks hukum saat ini. Sebab, cukup banyak saudara atau karib kerabat yang kematian salah satu dari anggota keluarganya terhalang mendapatkan bagian warisan, padahal kondisi ekonominya tergolong lemah. Untuk itu, pendapat Abū Zahrah ini menjadikan hukum wasiat wājibah bisa dikembangkan dalam pembangunan sistem hukum keluarga Islam kontemporer.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Edi Darmawijaya, S.Ag., M.Ag Pembimbing II : M. Iqbal, MM
Uncontrolled Keywords: Wasiat, Wajibah.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.4 Hukum Waris (Faraid) dan Wasiat > 2X4.45 Wasiat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Mira Yulia Elika
Date Deposited: 21 Dec 2020 04:07
Last Modified: 21 Dec 2020 04:07
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/15175

Actions (login required)

View Item
View Item