Batas Usia Ideal dalam Program Pendewasaan Usia Perkawinan BKKBN ditinjau dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Frina Oktalita, 160101053 (2020) Batas Usia Ideal dalam Program Pendewasaan Usia Perkawinan BKKBN ditinjau dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Batas Usia Ideal dalam Program Pendewasaan Usia Perkawinan BKKBN ditinjau dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam di Indonesia]
Preview
Text (Batas Usia Ideal dalam Program Pendewasaan Usia Perkawinan BKKBN ditinjau dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam di Indonesia)
Frina Oktalita, 160101053, FSH, HK, 085362182053.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Usia perkawinan telah diatur di dalam pasal 7 UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa usia bagi anak laki-laki dan perempuan 19 tahun. Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa usia bagi anak laki-laki 19 tahun dan bagi anak perempuan 16 tahun. Namun dalam program pendewasaan usia perkawinan BKKBN menetapkan usia bagi laki-laki 25 tahun dan bagi perempuan 21 tahun. Ketentuan mengenai usia perkawinan tersebut memunculkan paradigma bahwa usia yang disebutkan di atas berbeda dengan apa yang tertuang dalam hukum keluarga Islam di Indonesia.sehingga perlu dilihat sejauh mana kesesuaikan program tersebut dengan hukum keluarga Islam. Penelitian ini membahas bagaimana pertimbangan yang mendasari BKKBN dalam menetapkan proram pendewasaan usia perkawinan dan bagaimana tinjauan hukum keluarga Islam tentang penetapan batas usia minimal perkawinan dalam kebijakan BKKBN. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Studi kritis dengan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data melalui penelitian field research (penelitin lapangan) dan library research (penelitian kepustakaan). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa yang mendasari BKKBN menetapakan usia perkawinan dalam program pendewasaan usia perkawinan tidak terlepas dari adanya penelitian yang dilakukan oleh beberapa pakar. Penetapan tersebut mempertimbangkan 4 aspek yaitu kesehatan, psikologi, pendidikan dan ekonomi. Adapun yang menjadi basis argumentasi yang dipakai BKKBN adalah aspek kesehatan dan aspek psikologi. Kemudian program pendewasaan usia perkawinan jika ditinjau dari persepektif hukum keluarga Islam menyatakan usia tersebut dapat terlalu tinggi dibandingan UU Perawinan, KHI, pandangan ulama mazhab, serta perbandingan dengan usia di Negara-negara muslim di dunia Islam, meskipun penetapan usia ideal tersebut didasari oleh beberapa aspek tapi penetapan tersebut tidak sejalan dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa usia tersebut tidak relevan dan masih perlu dilakukan peninjaun dan harus disesuiakan dengan kondisi masyarakat sekarang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Mizaj Iskandar., Lc., LL.M Pembimbing II : M. Syuib., MH., MLegSt
Uncontrolled Keywords: Pendewasaan Usia Perkawinan, BKKBN dan Hukum Keluarga Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.301 Filosofi Perkawinan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Frina Oktalita
Date Deposited: 30 Dec 2020 02:38
Last Modified: 30 Dec 2020 02:38
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/15235

Actions (login required)

View Item
View Item