Pembiaran Tindak Pidana Ikhtilāṭ Menurut Fiqh Jinayat: Studi Kasus Kecamatan Trumon Aceh Selatan

Salmina, 140104040 (2020) Pembiaran Tindak Pidana Ikhtilāṭ Menurut Fiqh Jinayat: Studi Kasus Kecamatan Trumon Aceh Selatan. Skripsi thesis, Uin Ar-raniry.

[thumbnail of Membahas tentang pembiaran Ikhtilat  sama Fiqh jinayat] Text (Membahas tentang pembiaran Ikhtilat sama Fiqh jinayat)
Salmina, 140104040, FSH, HPI, 085372948513.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (15MB)

Abstract

Kasus-kasus ikhtilā dalam masyarakat masih saja terjadi meskipun terdapat aturan tentang larangannya. Perilaku ikhtilāṭ di sebagian gampong justru dibiarkan tanpa ada usaha untuk mencegahnya. Penelitian ini secara khusus dilakukan di Gampong Kuta Baro, Gampong Panton Bili dan Gampong Keude Trumon Kec. Trumon Aceh Selatan. Oleh sebab itu, permasalahan yang diajukan adalah bagaimana bentuk-bentuk ikhtilāṭ yang terjadi di Kecamatan Trumon Aceh Selatan, apakah faktor-faktor penyebab terjadinya pembiaran, bagaimana hukum pembiaran tindak pidana ikhtilāṭ dalam perspektif Fiqh Jinayat. Penelitian ini dikaji dengan pendekatan studi kasus, data penelitian direduksi dan dianalisis dengan cara deskriptif-analisis. Hasil analisis menunjukkan bahwa bentuk-bentuk ikhtilāṭ yang terjadi di Kecamatan Trumon Aceh Selatan secaca umum yaitu berboncengan pada satu motor antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri, duduk berduan di pantai, bersentuh-sentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Faktor-faktor penyebab terjadinya pembiaran tindak pidana ikhtilāṭ di Kecamatan Trumon Aceh Selatan secara umum ada tiga. Pertama, karena dari pihak keluarga pelaku yang tidak mengawasi. Kedua, perangkat gampong tidak mengetahui tupoksinya dalam soal kehidupan pembianaan masyarakat adat. Ketiga, masih kurangnya sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang kepada masyarakat gampong tentang penegakan syariat Islam. Menurut Fiqh Jinayah, tindak pidana ikhtilāṭ wajib dicegah oleh masyarakat dan pihak yang berwenang yang diberi tugas untuk menangani kasus ikhtilāṭ. Mencegah suatu kemungkaran dan kemaksiatan merupakan satu kewajiban bagi setiap anggota masyarakat dan pihak-pihak yang telah diberikan amanat untuk menyelesaikan kasus kemungkaran dan kemaksiatan tersebut dalam masyarakat. Pembiaran tindak pidana ikhtilāṭ sebagaimana terjadi pada masyarakat Kecamatan Trumon Aceh Selatan adalah melanggar hukum Islam yang telah ditetapkan dalam Alquran dan hadis dan merupakan dosa yang dapat diancam dengan hukuman ta’zīr.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Salmina Salmina
Date Deposited: 30 Dec 2020 02:59
Last Modified: 30 Dec 2020 02:59
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/15237

Actions (login required)

View Item
View Item