Pertimbangan Kantor Urusan Agama Mengabulkan Permohonan Pernikahan Usia Dini Ditinjau menurut Kompilasi Hukum Islam

Sufrizal, 150101064 (2020) Pertimbangan Kantor Urusan Agama Mengabulkan Permohonan Pernikahan Usia Dini Ditinjau menurut Kompilasi Hukum Islam. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Pertimbangan Kantor Urusan Agama mengabulkan permohonan pernikahan usia dini di tinjau menurut kompilasi Hukum Islam]
Preview
Text (Pertimbangan Kantor Urusan Agama mengabulkan permohonan pernikahan usia dini di tinjau menurut kompilasi Hukum Islam)
Sufrizal, 150101064, FSH, HK, 082286550661.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Pernikahan dini merupakan sebuah fenomena yang ditangapi oleh masyarakat Kluet Timur secara kontradiksi, sehingga menjadi bahan yang menarik untuk diperbincangkan di segala aspek sosial masyarakat. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah, bagaimana pertimbangan Kantor Urusan Agama dalam mengabulkan permohonan pernikahan usia dini, bagaimana Peraturan Kopilasi Hukum Islam terhadap pernikahan anak usia dini. Dan bagaimana tinjauan Hukum Islam menyikapi pelaksanaan pernikahan usia dini. Dalam pembahasan skripsi ini mengunakan penelitian lapangan (field research). Maka sumber datanya adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang diproleh menunjukan bahwa; Pertama, Kantor Urusan Agama memberikan kemudahan bagi siapa yang ingin melaksanakan pernikahan usia dini, dengan meminta surat despensasi atas ketentuan yang lama untuk penggadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan Negeri bagi non Islam. Kedua, didalam KHI Bab IV tentang rukun dan syarat perkawinan, pasal 15 ayat 1, untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mepelai yang telah mencapai umur yang telah ditetapan dalam pasal7 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang kurangnya 16 tahun. Ketiga, didalam Hukum Isalm secara umum dikatakan bahwa imam mazhab (fikih Konvensional) membolehkan nikah diusia dini, pada umumnya zaman dahulu para ulama memperbolehkan seorang bapak sebagai wali mujbir mengawinkan anaknya laki-laki atau perempuan yang masih gadis dan masih dibawah umur tanpa meminta persetujuan anaknya terlebih dahulu. Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa Pernikahan di usia dini di Kecamatan Kluet Timur Aceh Selatan diperbolehkan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Ridwan Nurdin, MCL Pembimbing II : Sitti Mawar, S.Ag.,MH
Uncontrolled Keywords: Pernikahan Dini, Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.31 Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Sufrizal Sufrizal
Date Deposited: 04 Jan 2021 02:28
Last Modified: 04 Jan 2021 02:28
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/15267

Actions (login required)

View Item
View Item