Tujuan Pemidanaan Delik Pencurian (Studi Perbandingan KUHP dan Hukum Adat Gampong Koto Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan)

Sir Sadikin, 131209475 (2019) Tujuan Pemidanaan Delik Pencurian (Studi Perbandingan KUHP dan Hukum Adat Gampong Koto Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Tujuan Pemidanaan Delik Pencurian (Studi Perbandingan  KUHP dan Hukum Adat Gampong Koto Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan)]
Preview
Text (Tujuan Pemidanaan Delik Pencurian (Studi Perbandingan KUHP dan Hukum Adat Gampong Koto Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan))
Sir Sadikin, 131209475, FSH, SPM, 082184219806.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Tindak pidana pencurian adalah tindakan mengambil harta benda orang lain dengan sembunyi-sembunyi secara zhalim dari tempat penyimpanan harta benda. Salah satu tindak pidana yang sering terjadi dalam masyarakat adalah tindak pidana pencurian, hal tersebut dikarenakan dari berbagai faktor terutama dari faktor ekonomi masyarakat itu sendiri. Dalam hukum pidana positif atau KUHP terdapat beberapa peraturan tentang tindak pidana pencurian diantaranya: Pasal 363 ayat (1) butir 3 pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Pasal 363 butir 4 pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Dan Pasal 363 butir 5 pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Serta Pasal 363 ayat (2) jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. sedangkan dalam adat Gampong Koto Kecamatan Kluet Tengah, hukuman bagi pelaku pencurian itu dikenakan sanksi adat yang berupa mengembalikan barang curian, membayar denda, dinasehati, bahkan membayar satu ekor kambing, ditambah uang tunai sesuai kesepakatan. Menghadapi permasalahan di atas, penulis menggunakan library research dan file reseacrh (telaah kepustakaan dan penelitian), untuk mencari jawaban tersebut penulis menggunakan dua metode analisis data yaitu metode deskriptif dan metode komparatif. Penggunaan metode deskriptif dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih detail mengenai suatu gejala atau fenomena. Adapun pemakaian metode komparatif adalah upaya membandingkan hasil yang diperoleh,sehingga dicapai sebuah kesimpulan sebagai penyelesaian dari pokok permasalahan ini. berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hukum adat di Gampong Koto dalam memberikan hukuman kepada pelaku pencurian tidak bertentangan dengan norma-norma hukum islam alasannya karena hukuman yang diterapkan dalam adat gampong Koto adalah berupa denda adat, sedangkan dalam KUHP bagi pelaku tindak pidana pencurian maka diancam dengan pidana penjara.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. EMK Alidar, M. Hum Pembimbing II : Amrullah, S.Hi, LL.M
Uncontrolled Keywords: Tujuan Pemidanaan, Delik Pencurian.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.51 Pencurian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Sir Sadikin
Date Deposited: 07 Jan 2021 02:27
Last Modified: 07 Jan 2021 02:27
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/15297

Actions (login required)

View Item
View Item