Ulul Azmi, 041200591 (2016) Mekanisme Penyaluran Zakat, Infaq, dan Sadaqah (ZIS) Produktif pada Baitul Mal Aceh. KKU thesis, UIN Ar-Raniry.
Ulul Azmi.pdf
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (905kB) | Preview
Abstract
Baitul Mal Aceh (BMA) merupakan badan pengelola zakat tingkat Provinsi. Lembaga sudah mulai berdiri April 1973 dengan nama Badan Penertiban Harta Agama (BPHA) yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 05/1973. Nama lembaga ini kemudian mengalami beberapa kali perubahan, yaitu pada Januari 1975 menjadi Badan Harta Agama (BHA), Februari 1993 menjadi BAZIZ/BASDA, Januari 2004 menjadi Badan Baitul Mal, dan terakhir pada Januari 2008 berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 namanya menjadi Baitul Mal Aceh. Baitul Mal Aceh mempunyai lima program unggulan, yaitu Program Zakat Produktif, Program Fakir Uzur, Program Beasiswa, Program Rumah Fakir Miskin, dan Program Pembinaan Daerah Rawan Aqidah. Selain itu juga dilakukan penyaluran zakat dan infaq untuk kegiatan-kegiatan lain yang sifatnya penyelesaian masalah sosial, dakwah dan keislaman lain. Program Zakat, Infaq, dan Sadaqah (ZIS) produktif merupakan salah satu produk pembiayaan yang paling banyak diminati mustahik. Zakat, Infaq, dan Sadaqah (ZIS) produktif adalah salah satu bentuk pendayagunaan zakat, infaq dan sadaqah yang pendistribusiannya bersifat produktif, yaitu untuk menambah modal usaha para mustahik. Untuk mendapatkan dana pembiayaan Zakat, Infaq dan Sadaqah (ZIS) produktif para mustahik harus melalui beberapa tahapan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak Baitul Mal Aceh. Setelah mustahik memenuhi semua tahapan maupun persyaratan dan pihak Baitul Mal Aceh telah menetapkan mustahik yang berhak menerima Pembiayaan Zakat, Infaq dan Sadaqah (ZIS) produktif. Kemudian mustahik harus menunggu giliran mendapatkan dana tersebut, dikarenakan banyaknya mustahik yang mengajukan permohonan pembiayaan ZIS produktif kepada pihak Baitul Mal Aceh. Setelah mendapatkan dana dari pihak Baitul Mal dan telah menggunakan dana tersebut untuk modal usaha mereka, para mustahik harus mengembalikan dana tersebut kepada Baitul Mal Aceh, hal itu sifatnya sebagai strategi untuk mengedukasi mereka agar bekerja keras sehingga usahanya berhasil. Sesungguhnya pengembalian itu menjadi infaq dari hasil usaha mereka, kemudian digulirkan lagi kepada mustahik lain. Dengan demikian, pemetik manfaat zakat itu semakin bertambah.
Item Type: | Thesis (KKU) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: 1. Muhammad Zulhilmi, MA; NIP.197204282005011003. 2. Ayumiati, SE.,M.Si; NIP.197806152009122002. |
Uncontrolled Keywords: | Penyaluran zakat, Infaq, Sadaqah |
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.1 Ibadah > 2X4.14 Zakat |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > D3 Perbankan Syariah |
Depositing User: | Users 171 not found. |
Date Deposited: | 26 Jul 2017 05:49 |
Last Modified: | 26 Jul 2017 07:57 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/153 |