Umrah Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh PT. Darussalam Berlian Motor dalam Perspektif Akad Ijārah bi al-‘Amal (Studi Kasus Putusan No. 1/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bna)

Siti Azizah, 160102030 (2020) Umrah Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh PT. Darussalam Berlian Motor dalam Perspektif Akad Ijārah bi al-‘Amal (Studi Kasus Putusan No. 1/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bna). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Umrah Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh PT. Darussalam Berlian Motor dalam   Perspektif Akad Ijārah bi al-‘Amal (Studi Kasus Putusan  No. 1/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bna)]
Preview
Text (Umrah Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh PT. Darussalam Berlian Motor dalam Perspektif Akad Ijārah bi al-‘Amal (Studi Kasus Putusan No. 1/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bna))
Siti Azizah, 160102030, FSH, HES, 082370400093.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (20MB) | Preview

Abstract

PT. Darussalam Berlian Motor telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada salah satu pegawainya dengan alasan menunaikan ibadah umrah. Namun pihak perusahaan/Tergugat berdalih bahwasanya Pegawai/Penggugat telah meninggalkan pekerjaannya tanpa memberitahukan kepada Tergugat terlebih dahulu. Tergugat juga menjelaskan bahwa Penggugat selama masa kerjanya sering melakukan kesalahan-kesalahan berat. Akan tetapi atas kesalahan-kesalahan berat yang pernah dilakukan sebelumnya, Tergugat tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dan tindakan tersebut baru dilakukan ketika Penggugat melaksanakan ibadah ke tanah suci. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana pertimbangan hakim terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak yang dialami karyawan dan apa saja faktor yang menyebabkan hakim mengabulkan gugatan penggugat. Lalu bagaimana perspektif akad ijārah bi al-‘Amal terhadap putusan hakim tentang pengabulan gugatan penggugat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menganalisis putusan hakim No. 1/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bna dengan pendekatan kualitatif. Hakim dalam putusannya menimbang bahwa pemutusan hubungan kerja dengan alasan Penggugat telah melakukan keasalahan berat tidak dapat dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan Hakim mengabulkan gugatan Penggugat, karena tidak ditemukannya bukti PKWT yang kedua antara Penggugat dan Tergugat oleh sebab itulah hubungan kerja PKWT berubah menjadi PKWTT. Dalam hukum Islam saat memutus hubungan kerja pengusaha dapat melakukan fasakh melalui urbun yang memiliki persamaan seperti kewajiban membayar uang pesangon. Dari paparan di atas disimpulkan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak tidak dapat dibenarkan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Husni Mubarrak, Lc., MA Pembimbing II : Muslem, S.Ag., MH.
Uncontrolled Keywords: Umrah, PHK Sepihak, Ijārah bi al-‘Amal
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.223 Sewa Menyewa (Ijarah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Siti Azizah
Date Deposited: 07 Jan 2021 03:52
Last Modified: 07 Jan 2021 03:52
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/15304

Actions (login required)

View Item
View Item