Pembatalan Sepihak Pada Transaksi Jual Beli Online Dengan Sistem Pembayaran Cash On Delivery Dalam Perspektif ‘Aqd Al-Ba’i (Suatu Penelitian Di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh)

Ninda Mauliza, 160102187 (2020) Pembatalan Sepihak Pada Transaksi Jual Beli Online Dengan Sistem Pembayaran Cash On Delivery Dalam Perspektif ‘Aqd Al-Ba’i (Suatu Penelitian Di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Pembatalan Sepihak Pada Transaksi Jual Beli Online Dengan Sistem Pembayaran Cash On Delivery Dalam Perspektif ‘Aqd Al-Ba’i (Suatu Penelitian Di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh)]
Preview
Text (Pembatalan Sepihak Pada Transaksi Jual Beli Online Dengan Sistem Pembayaran Cash On Delivery Dalam Perspektif ‘Aqd Al-Ba’i (Suatu Penelitian Di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh))
Ninda Mauliza, 10102187, FSH, HES, 082165135637.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (17MB) | Preview

Abstract

Pembatalan transaksi pembelian suatu barang dengan COD dapat saja dilakukan secara sepihak oleh konsumen, hal ini menimbulkan kerugian bagi penjual karena telah membayar biaya pengiriman barang ke alamat konsumennya. Beberapa konsumen di kecamatan Syiah Kuala melakukan pembatalan tersebut, padahal barang telah sampai diantar kurir. Permasalahan penelitian ini adalah mengapa pihak konsumen melakukan pembatalan sepihak pada transaksi yang telah diorder dan disepakati dengan pihak penjual pada pembelian cash on delivery, bentuk perlindungan hukum bagi pihak penjual terhadap pembatalan sepihak pada transaksi COD dan tinjauan konsep aqd al-ba’i terhadap pembatalan sepihak pada transaksi COD tersebut. Metode penelitian berbentuk kualitatif, dengan jenis penelitian deskriptif, pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pembatalan sepihak dengan sistem pembayaran COD dilakukan oleh pembeli dalam wilayah Kecamatan Syiah Kuala dengan alasan cacat pada barang orderan, tidak memiliki budget dan pihak pembeli memiliki sumber dana lain untuk membayar barang orderan.Tidak ditetapkan secara spesifik tentang perlindungan terhadap pedagang online sehingga kerugian biaya pengiriman barang yang dibatalkan oleh pihak konsumen ditanggung sepenuhnya oleh pelaku usaha. Menurut konsep aqd al-ba’i pembatalan sepihak tidak boleh dilakukan apabila transaksinya telah memenuhi rukun dan syarat, apalagi apabila dalam perjanjian telah disepakati bahwa transaksi tidak boleh dibatalkan secara sepihak, tanpa mengkomunikasikan dengan pihak pedagang, karena pihak pedagang telah membayar secara tunai biaya pengiriman yang menjadi tanggungan pihak pembeli. Alasan-alasan pembatalan yang dilakukan oleh pihak pembeli dalam wilayah Kec. Syiah Kuala ini cenderung mendzolimi terhadap pedagang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Muhammad Maulana, M. Ag Pembimbing II : Riadhus Sholihin, S.Sy.,MH
Uncontrolled Keywords: Pembatalan, sepihak, jual beli, cash on delivery, Aqad al-bai
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.21 Jual Beli (Murabahah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ninda Mauliza Ninda
Date Deposited: 18 Jan 2021 04:51
Last Modified: 18 Jan 2021 04:51
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/15404

Actions (login required)

View Item
View Item