Pengupahan Keujruen Blang dalam Pengelolaan Areal Persawahan di Kecamatan Glumpang Baro Pidie menurut Akad Muzara’ah

Najamuddin Khalish, 150102178 (2020) Pengupahan Keujruen Blang dalam Pengelolaan Areal Persawahan di Kecamatan Glumpang Baro Pidie menurut Akad Muzara’ah. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Pengupahan Keujruen Blang dalam Pengelolaan Areal Persawahan di Kecamatan Glumpang Baro Pidie menurut Akad Muzara’ah]
Preview
Text (Pengupahan Keujruen Blang dalam Pengelolaan Areal Persawahan di Kecamatan Glumpang Baro Pidie menurut Akad Muzara’ah)
Najamuddin Khalish, 150102178, FSH, HES, 085296656445 .pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (14MB) | Preview

Abstract

Pengairan memegang peran yang sangat penting untuk menentukan suksesnya pertanian sehingga membutuhkan pengelolaan yang bagus, sebab tanaman padi membutuhkan air yang cukup pada seluruh periode. Untuk menunjang pengairan yang merata masyarakat petani melakukan kerjasama dengan pihak keujruen blang yang menyerupai akad muzara’ah. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian lapangan (field research). Metode yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu dengan memaparkan data yang didapatkan melalui wawancara dan data yang bersumber dari buku bacaan yang berkaitan dengan pembahasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengupahan keujruen blang di Kecamatan Glumpang Baro mempunyai dua bentuk, yaitu berupa uang dan hasil panen. Upah dalam bentuk uang diberikan kepada keujruen ketika pencarian sumber air dasar di Krueng Pinto Sa Tiro/Truseb dengan patokan tiap gampong memberikan uang sebesar Rp 200.000, sedangkan upah hasil panen diberikan dengan ketentuan tiap luas lahan 1 naleh (2.500 m2), keujruen berhak mendapatkan upah sebanyak 5 aree padi (4 ½ Kg). Keujruen menilai upah yang didapatkannya tidak sesuai dengan kinerja yang diberikan, sementara itu, menurut masyarakat petani keujruen blang tidak maksimal dalam melaksanakan tugasnya sehingga banyak lahan tidak mendapatkan pengairan yang memadai. Sengketa pengairan yang terjadi sesama pihak petani diselesaikan oleh keujruen secara adat dengan musyawarah yang mempertemukan pihak-pihak bersengketa untuk tujuan damai. Praktik kerjasama pengelolaan pengairan yang dilakukan masyarakat petani dan keujruen blang menyerupai akad muzara’ah dengan objek kerjasamanya yaitu pengairan, hal ini ditinjau dari proses pengairan yang dilakukan keujruen blang yang bertindak sebagai Mudharib (pekerja) untuk kesejahteraan tanaman padi masyarakat petani yang bertindak sebagai Shahibul mal (pemilik lahan). Praktik kerjasama pengelolaan pengairan yang dilakukan masyarakat petani dan keujruen blang di Kecamatan Glumpang Baro juga sesuai dengan prinsip-prinsip yang diperintahkan dalam ajaran Islam yaitu saling tolong-menolong dan tidak mendzalimi sesama umat Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1 : Sitti Mawar, S.Ag., M.H. Pembimbing 2 : Muhammad Syuib, MH, MLegSt
Uncontrolled Keywords: Pengupahan, Keujruen Blang, Akad Muzara’ah
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.245 Muzara'ah (Kerjasama Pertanian/Ikrar/Perwakilan)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Najamuddin Khalish Khalish
Date Deposited: 20 Jan 2021 03:06
Last Modified: 20 Jan 2021 03:06
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/15424

Actions (login required)

View Item
View Item