Sistem Fee Agen Dalam Penjualan Rumah Real Estate Pada PT. Hadrah Aceh Pratama Dalam Perspektif Akad Ji’alah

Fakhrul Munandar, 140102170 (2019) Sistem Fee Agen Dalam Penjualan Rumah Real Estate Pada PT. Hadrah Aceh Pratama Dalam Perspektif Akad Ji’alah. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Sistem Fee Agen Dalam Penjualan Rumah  Real Estate Pada PT. Hadrah Aceh Pratama Dalam   Perspektif Akad Ji’alah]
Preview
Text (Sistem Fee Agen Dalam Penjualan Rumah Real Estate Pada PT. Hadrah Aceh Pratama Dalam Perspektif Akad Ji’alah)
Fakhrul Munandar, 140102170, FSH, HES, 085370928723.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

PT. Hadrah Aceh Pratama merupakan salah satu pengembang atau perusahaan swasta yang membantu program pemerintah dalam pengadaan rumah. Fungsi agen adalah perantara yang menjual barang/jasa untuk dan atas nama principal, tidak berbentuk “warehouse” dalam mendistribusikan barang. Dalam hubungan keagenan dalam sebuah kontrak antara manajer dengan pemegang saham terdapat salah satu akad yaitu akad ji’alah. Adapun definisi dari ji’alah adalah komisi yang diberikan kepada seseorang karena sesuatu yang ia lakukan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah legitimasi dan eksistensi agen dalam pemasaran rumah real estate milik PT. Hadrah Aceh Pratama, sistem fee yang disepakati antara PT. Hadrah Aceh Pratama dengan pihak agen pemasaran rumah real estate, perspektif akad ji’alah terhadap fee agen dalam pemasaran rumah real estate milik PT. Hadrah Aceh Pratama. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan deskriptif. Sumber data primer yang diperoleh adalah dikumpulkan sendiri oleh perorangan atau suatu organisasi langsung melalui objeknya. Sumber data primer dalam penelitian ini penulis peroleh dengan mencari data dan informasi melalui wawancara kepada pihak agen dan pemilik PT. Hadrah Aceh Pratama. Data sekunder dari buku-buku dan arsip-arsip data yang akan diteliti dengan metode penulisan kualitatif. Legitimasi agen PT. Hadrah Aceh Pratama adalah apabila seseorang tersebut telah menyelesaikan magang di kantor Hadrah Aceh Pratama selama kurang lebih 3 (tiga) bulan lamanya. Setelah magang maka telah sah dinyatakan sebagai karyawan PT. Hadrah Aceh Pratama. Eksistensi seorang agen adalah orang yang bertindak sebagai penghubung antara 2 (dua) belah pihak yang berkepentingan lebih daripada pihak-pihak yang melakukan jual-beli. Agen tetap atau karyawan PT. Hadrah Aceh Pratama berbeda dengan agen lepas yang hanya membantu mempromosikan rumah juga. Agen lepas akan mendapatkan fee sebesar Rp. 1.000.000 untuk 1 (satu) unit rumah yang laku setelah dipromosikan. Saran kepada pihak jual beli harus berlaku jujur, terutama kepada pihak penjual dimana lebih tau kelebihan atau kekurangan barang yang akan dijual, dan agen adalah sarana yang menjembatani dan media untuk mempermudah jalannya traksaksi untuk memenuhi kebutuhan dalam kehidupan sosial.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1 : Dr. Khairuddin, S. Ag., M.Ag Pembimbing 2 : Muhammad Iqbal, MM.
Uncontrolled Keywords: Sistem Fee, Agen, Rumah Real Estate, Akad Ji’alah.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.226 Ji'alah (Sayembara, Pembelian Fee)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Fakhrul Munandar Fakhrul
Date Deposited: 20 Jan 2021 03:08
Last Modified: 20 Jan 2021 03:08
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/15434

Actions (login required)

View Item
View Item