Sanksi Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016

Marissa Anggraini Sumali, 150106015 (2020) Sanksi Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Sanksi Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016]
Preview
Text (Sanksi Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016)
Marissa Anggraini Sumali, 150106015, FSH, IH, 081265467916.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi perhatian masyarakat dan akhirnya pemerintah menyatakan bahwa Indonesia mengalami darurat kejahatan seksual terhadap anak.Penerapan sanksi kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak telah diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undnag No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Namun pada praktek penerapan hukuman kebiri belum pernah terlaksana setelah ditetapkannya undang-undang tersebut. Pertanyaan penelitian dalam dalam skirpsi ni adalah apa yang menjadi faktor penghambat hukuman kebiri dan tujuan penjatuhan hukuman kebiri dilihatdari teori pemidanaan, yang akan dijawab menggunakan metode penelitian yuridis empiris menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan mengidentifikasi hukum dengan melakukan penelitian langsung kepada objeknya serta menelaah aturan perundang-undangan yang memiliki hubungan dengan isu hukum yang sedang diteliti. Faktor penghambat hukaman kebiri yaitu penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai eksekutor pelaksana hukuman kebiri dengan alasan bahwa hal tersebut bertentang dengan Sumpah Dokter dan Kode etik Kedokteran Indonesia, selain itu dianggap melanggar Hak Asasi Manusia yaitu hak untuk melanjutkan keturunan dan terbebas dari penyiksaan. Dalam putusan hukuman kebiri ini telah sesuai dengan teori pemidanaan yang bertujuan memberi efek jera dan pembelajaran terhadap pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan dan terhadap pembelajaran kepada masyarakat. Dari paparan diatas disimpulkan bahwa faktor penghambat hukuman kebiri yaitu tidak adanya eksekutor pelaksana dan hukuman kebiri dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia serta tujuan pemidanaan di Indonesia adalah teori gabungan dan hukuman kebiri itu sendiri telah sesuai selain untuk membalas dendam terhadap pelaku dengan maksud memberikan efek jera juga memberikan pembelajaran terhadap pelaku dan masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Arifin Abdullah, S.H., H.H, Pembimbing II : Amrullah,S.Hi., L.L.M
Uncontrolled Keywords: Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pelaksanaan Hukuman Kebiri.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.542 Perkosaan dan Kekerasan Seksual
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Marissa Anggraini Sumali
Date Deposited: 20 Jan 2021 04:36
Last Modified: 20 Jan 2021 04:36
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/15451

Actions (login required)

View Item
View Item