Analisis Yuridis Pengedaran Benih Padi yang Belum Disertifikasi Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman

Rina Arismunanda, 160106103 (2020) Analisis Yuridis Pengedaran Benih Padi yang Belum Disertifikasi Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Analisis Yuridis Pengedaran Benih Padi yang Belum Disertifikasi Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman]
Preview
Text (Analisis Yuridis Pengedaran Benih Padi yang Belum Disertifikasi Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman)
Rina Arismunanda, 160106103, FSH, IH, 082274204552 .pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Indonesia adalah negara agraris yang sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai petani, dan dalam lingkup perbenihan diperlukan varietas yang unggul. Dalam Varietas tanaman dikatakan benih unggul mencakup benih unggul padi harus melaksanakan terlebih dahulu proses sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat benih dan izin edar oleh Kementarian Pertanian ketika benih tersebut akan diedarkan. Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman menyatakan bahwa varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas oleh pemerintah dilarang untuk diedarkan. Hal ini merupakan suatu pelanggaran yang mempunyai sanksi pidana dalam Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui faktor penyebab terjadinya pengedaran benih padi yang belum tersertifikasi dalam lingkup budidaya tanaman, dan penanganan terhadap pengedaran benih padi yang belum tersertifikasi, serta konsekuenasi terhadap penyebaran benih padi yang belum tersertifikasi menurut Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman. Metode Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, peredaran benih yang belum tersertifikasi dikarenakan kurangnya kontrol serta pengawasan, sulitnya untuk mengakses sertifikasi benih dan biaya yang terlalu mahal dalam proses benih bersertifikat. Oleh sebab itu, penanganan oleh pemerintah terhadap pengedaran benih yang belum tersertifikasi adalah melakukan pengawasan yang afektif, pembinaan, penarikan terhadap varietas, penyitaan varietas, melakukan penyelidikan, memberikan proses sertifikasi terhadap benih yang belum tersertifikasi. Permasalahan ini menimbulkan konsekuensi hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem budidaya tanaman. Yang menjelaskan baik sengaja atau karena kelelalainnya masing-masing mempunyai sanksi hukumnya tersendiri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A Pembimbing II : Muhammad Syuib, S.Hi., M.H
Uncontrolled Keywords: Sertifikasi, Pengedaran Benih Padi
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Rina Arismunanda
Date Deposited: 15 Feb 2021 04:49
Last Modified: 15 Feb 2021 04:49
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/15895

Actions (login required)

View Item
View Item