Tinjauan Hukum Islam Terhadap Keabsahan Praktik Jual Beli Dengan Sistem Jasa Titip Online di Media Sosial (Ditinjau Menurut Akad Bay’ al- Fuḍūlī)

Maisa Fadhlia, 160102196 (2021) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Keabsahan Praktik Jual Beli Dengan Sistem Jasa Titip Online di Media Sosial (Ditinjau Menurut Akad Bay’ al- Fuḍūlī). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Tinjauan Hukum Islam Terhadap Keabsahan Praktik Jual Beli Dengan Sistem Jasa Titip online di Media Sosial (Ditinjau Menurut Akad Bay’ al- Fuḍūlī)]
Preview
Text (Tinjauan Hukum Islam Terhadap Keabsahan Praktik Jual Beli Dengan Sistem Jasa Titip online di Media Sosial (Ditinjau Menurut Akad Bay’ al- Fuḍūlī))
Maisa Fadhlia, 160102196, FSH, HES, 082360060044.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Jasa titip online merupakan suatu bisnis yang menyediakan layanan jasa titip beli kepada orang-orang untuk membelikan sesuatu, yang kemudian ditambahkan uang imbalan yang disebut ongkos jasa titip. Layanan jasa titip bersifat sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik jual beli jasa titip online melalui media sosial, dan bagaimana tinjauan bay’ al-fuḍūlī terhadap jual beli jasa titip online melalui media sosial. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis berdasarkan data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan penyedia layanan jasa titip dan pengguna layanan jasa titip. Hasil dari penelitian ini adalah proses jual beli jasa titip melalui media sosial dilakukan dalam beberapa ketentuan, yaitu: 1) penyedia layanan jasa titip memberitahukan kepergiannya ke suatu tempat melalui media sosialnya. 2) Penyedia layanan jasa titip meminta izin kepada penjual untuk mengambil foto/video mengenai produk yang ingin dipasarkan. 3) Penyedia layanan jasa titip memposting produk-produk yang terdapat di pusat perdagangan wilayah kepergiannya. 4) Jika konsumen ingin menitipkan suatu produk, konsumen harus mengisi format pemesanan. 5) Konsumen harus mentranfer uang sejumlah harga produk serta tambahan ongkos jasa titip sebesar Rp. 15.000. 6) Setelah transaksi terjadi, penyedia layanan jasa titip membelanjakan produk pemesanan konsumen, dan 7) Pengambilan produk titipan disepakati oleh penyedia layanan jasa titip dan konsumen itu sendiri. Tinjaun bay’ al-fuḍūlī terhadap jual beli jasa titip melalui media sosial merupakan jual beli yang mendatangkan manfaat. Jual beli yang dilakukan oleh penyedia layanan jasa titip telah memenuhi rukun dan syarat jual beli. Jual beli jasa titip melalui media sosial ini bukanlah suatu praktik jual beli harta milik orang lain atau bay’ al-fuḍūlī. Perjanjian antara penyedia layanan jasa titip dengan penjual dilakukan secara lisan. Hal tersebut dapat menjadi legalitas dalam jual beli, sehingga dalam praktik jasa titip online menjadi sah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Prof. Dr. Iskandar Usman, M.A. Pembimbing II : M. Syuib, S.H.I., M.H
Uncontrolled Keywords: Keabsahan, Jual beli, Jasa titip online, Bay’ al-Fuḍūlī
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.211 Salam (Pemesanan)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Maisa Fadhlia Maisa
Date Deposited: 25 Feb 2021 02:44
Last Modified: 25 Feb 2021 02:44
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16008

Actions (login required)

View Item
View Item