Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No.58/PUU- XVII/2019 Tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah Ditinjau Berdasarkan Fiqh Siyasah

Jumadil, 160105090 (2020) Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No.58/PUU- XVII/2019 Tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah Ditinjau Berdasarkan Fiqh Siyasah. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Analisis   Putusan    Mahkamah   Konstitusi   No.58/PUU- XVII/2019 Tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah Ditinjau Berdasarkan Fiqh Siyasah]
Preview
Text (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No.58/PUU- XVII/2019 Tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah Ditinjau Berdasarkan Fiqh Siyasah)
Jumadil, 160105090, FSH, HTN, 0822-7464-2042.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi No.58/PUU-XVII/2019 membahas tentang pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada terkait syarat usia calon kepala daerah. Ketentuan syarat usia menjadi kepala daerah tersebut memunculkan paradigma negatif yaitu diskriminasi bagi kalangan usia muda untuk menjadi kepala daerah sehingga dilakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi, namun Mahkamah Konstitus menolak permohonan. Fokus masalah penelitian ini adalah apakah dasar pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 58/PUU-XVII/2019 tentang syarat usia calon kepala daerah dan bagaimana tinjauan fiqh siyasah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XVII/2019 tentang syarat usia calon kepala daerah. Data penelitian ini dihimpun menggunakan teknik library research. Teknik analisis data menggunakan teknik kualitatif deskripsitif yang selanjutnya disusun secara sistematis sehingga menjadi data yang konkrit mengenai putusan Mahakamh Konstitusi Nomor 58/PUU-XVII/2019. Selanjutnya data tersebut di analisis menggunakan teori fiqh siyasah. Hasil penelitian ini memperoleh bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.58/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada terkait syarat usia calon kepala daerah merupakan kebijakan pembentuk UU (legal policy) dalam menentukan syarat usia sepanjang tidak ada unsur diskriminasi. Sementara dalam tinjauan fiqh siyasah, menjadi pemimpin haruslah baligh karena menunjukan kedewasaan seseorang. Namun, untuk mengatur dan mengurusi urusan umum diperlukan kompetensi dan kapasitas sebagai pemimpin dan kekuasaan. Ulil amri (pemerintah yang sah) mempunyai kewenangan menetapakan suatu produk hukum dengan tujuan kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan hukum Islam, salah satunya syarat usia menjadi kepala daerah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Jumadil Jumadil
Date Deposited: 23 Feb 2021 09:33
Last Modified: 23 Feb 2021 09:33
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16106

Actions (login required)

View Item
View Item