Mitos Larangan Pernikahan Antara Sesama Marga (Studi Kasus Kampung Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil)

Hafni Yarni, 150301006 (2019) Mitos Larangan Pernikahan Antara Sesama Marga (Studi Kasus Kampung Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Mitos Larangan Pernikahan Antara Sesama Marga  (Studi Kasus Kampung Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil)]
Preview
Text (Mitos Larangan Pernikahan Antara Sesama Marga (Studi Kasus Kampung Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil))
Hafni Yarni, 150301006, FUF, AFI,0856-6650-146.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Di Indonesia dalam hal pernikahan budaya dimana tempat pernikahan itu dilangsungkan sangatlah berpengaruh. Artinya pernikahan di Indonesia tidak hanya mengacu pada boleh atau tidaknya pernikahan menurut Hukum Negara atau Hukum Islam. Akan tetapi dalam hal ini pernikahan juga harus melihat budaya yang ada. Larangan pernikahan adalah larangan untuk menikah antara seorang laki-laki dan perempuan khususnya suku batak tidak boleh menikah sesama marga dikarenakan itu ajaran nenek moyang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis makna filosofis larangan pernikahan dan kedudukan mitos larangan menikah sesama marga di Kampung Lipat Kajang.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang menekankan analisanaya pada data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang orang atau pelaku yang diamati. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dan observasi. Lokasi penelitian penulis ialah di Kampung Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pernikahan satu marga dilarang karena pada dasarnya orang-orang semarga adalah keturunan dari seorang kakek yang sama sehingga dapat merusak hubungan kekeluargaan. Oleh karena itu mereka dianggap sebagai satu darah. Seiring dengan perjalanan waktu, pernikahan sesama marga telah banyak dilanggar, walaupun salah dalam adat, tetapi tidak salah menurut ajaran Islam. Kedudukan hukum adat dalam pernikahan Sesama marga dianggap sah dan diakui apabila telah dilakukan tata cara menurut adat batak itu sendiri yaitu melewati tahapan lamaran, musyawarah pernikahan, pesta pernikahan dan syarat sah pernikahan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
Divisions: Fakultas Ushuluddin dan Filsafat > S1 Ilmu Aqidah
Depositing User: Hafni Yarni Hafni
Date Deposited: 25 Feb 2021 03:41
Last Modified: 25 Feb 2021 03:41
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16169

Actions (login required)

View Item
View Item