Hukum Mengkonsumsi Obat Yang Mengandung Khamar Menurut Qanun Jinayah dan Hukum Islam

Mahdun B, 140104015 (2021) Hukum Mengkonsumsi Obat Yang Mengandung Khamar Menurut Qanun Jinayah dan Hukum Islam. Skripsi thesis, UIN Ar-raniry.

[thumbnail of Hukum Mengkonsumsi Obat Yang Mengandung Khamar Menurut Qanun Jinayah dan Hukum Islam]
Preview
Text (Hukum Mengkonsumsi Obat Yang Mengandung Khamar Menurut Qanun Jinayah dan Hukum Islam)
Mahdun.B, 140104015, FSH, HPI, 085834914012.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Dalam Qanun Jinayah dan Hukum Islam telah diatur tentang ketentuan larangan dalam mengkonsumsi khamar atau memproduksi khamar. Pada saat sekarang ini telah banyak digunakan khamar atau alkohol sebagai bahan pokok dalam makanan kosmetik ataupun obat-obatan. Pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana efek mengkonsumi obat yang mengandung khamar bagi tubuh dan bagaimana ketentuan Qanun Jinayah dan Hukum Islam terhadap obat yang mengandung khamar. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian dengan cara mengkaji dan menelaah sumber-sumber tertulis, seperti buku-buku, kitab-kitab, putusan-putusan pengadilan, artikel dan yang lainnya yang berkaitan dengan pembahasan ini, sehingga ditemukan data-data yang akurat dan jelas. Hasil penelitian ditemukan ketentuan dalam pasal 14 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 Tentang Jinayah bahwa mengkonsumsi obat dan memproduksi obat yang mengandung khamar atas anjuran dokter tidaklah dikatakan sebagai pelaku jarimah khamar, dikarenakan dalam alasan penggunaan obat atau kegiatan pengobatan, namun pada Qanun Jinayah ini tidak menentukan ketentuan haram atau halalnya obat yang mengandung khamar, hanya saja bagi pengkonsumsi atau memproduksinya dengan alasan sebagai kegiatan pengobatan tidak dapat dituduh sebagai pelaku jarimah khamar dan tidak dapat diberikan ‘uqubat. Dalam Hukum Islam mengkonsumsi obat yang mengandung khamar hukumnya tidak boleh atau dilarang sesuai dengan hadis-hadis Rasulullah Saw. Banyak atau sedikitnya khamar hukumnya tetap haram dan segala sesuatu yang memabukkan adalah khamar. Dalam keadaan darurat khamar dapat dijadikan sebagai obat dengan syarat bahwa tidak ada obat yang halal selain yang haram, tidak untuk menikmati obat tersebut dan harus dengan takaran yang dianjurkan oleh dokter, sebagai mana dalam kaedah fiqih yang masyhur adalah اَلضَّرُوْاتُ تُبِيْحُ المَحْظُوْرَاتyang artinya “keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 203 Ibadah Umum dan Praktik lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Mahdun B Bancin
Date Deposited: 01 Mar 2021 03:25
Last Modified: 01 Mar 2021 03:25
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16171

Actions (login required)

View Item
View Item