Penentuan Waktu Pengalihan Hak Milik Dalam Transaksi Akad Murābaḥah Menurut Fiqh Muamalah

Cut Miftahul Jannah, 160102098 (2021) Penentuan Waktu Pengalihan Hak Milik Dalam Transaksi Akad Murābaḥah Menurut Fiqh Muamalah. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Penentuan Waktu Pengalihan Hak Milik Dalam Transaksi Akad Murābaḥah Menurut Fiqh Muamalah]
Preview
Text (Penentuan Waktu Pengalihan Hak Milik Dalam Transaksi Akad Murābaḥah Menurut Fiqh Muamalah)
Cut Miftahul Jannah, 160102098, FSH, HES, 082361876004.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Dalam jual beli terdapat banyak macam jenis transaksi dan bentuknya tetapi hanya mekanisme serta teknisnya saja yang berbeda-beda, salah satu contohnya jual beli dengan sistem murābaḥah. Dalam murābaḥah pembayaran dapat dilakukan dengan dua cara, pertama dengan cara tunai dan yang kedua dengan cicilan/tangguh. Berdasarkan pembayaran transaksi akad murābaḥah yang menggunakan sistem cicilan/tangguh, terdapat permasalahan di dalamnya. Dimana jika nasabah memilih menggunakan sistem pembayaran cicilan/tangguh, maka objek pembiayaan tersebut akan langsung diserahkan kepada nasabah setelah kontrak jual beli ditandatangani. Ketika objek pembiayaan yang dibeli secara cicilan/tangguh diserahkan kepada nasabah, maka nasabah pastinya menggunakan objek pembiayaan tersebut sesuai dengan kebutuhannya. Dari subtansi masalah tersebut maka fokus penelitian skripsi ini adalah bagaimanakah penentuan waktu terjadinya pengalihan hak milik dalam transaksi akad murābaḥah dan bagaimanakah status hukum kepemilikan objek pembiayaan belum lunas yang dikuasai oleh pembeli menurut fiqh muamalah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan deskriptif jenis penelitian yuridis normatif. Dalam konsep fiqh muamalah, hubungan hukum yang terjalin dalam pembiayaan murābaḥah semula adalah jual beli. Bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Setelah terjadinya ijab kabul berupa penandatanganan akad pembiayaan murābaḥah, maka terjadilah perpindahan hak kepemilikan atas barang yang semula milik bank menjadi milik nasabah. Nasabah akan memiliki utang atas harga barang yang telah disepakati dalam akad namun belum terbayar lunas oleh nasabah. Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa nasabah dapat melakukan pemanfaatan secara penuh terhadap objek pembiayaan walaupun pembayarannya belum lunas, nasabah juga dapat menjual objek pembiayaan tersebut. Karena kepemilikan objek pembiayaan telah berpindah menjadi milik nasabah sejak akad atau kontrak pembiayaan murābaḥah ditandatangani.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Nurdin Panggoi, M. Ag Pembimbing II : Riza Afrian Mustaqim, MH
Uncontrolled Keywords: Pembiayaan murābaḥah, kepemilikan, jual beli angsuran
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.21 Jual Beli (Murabahah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Cut Miftahul Jannah
Date Deposited: 26 Feb 2021 03:41
Last Modified: 26 Feb 2021 03:41
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16180

Actions (login required)

View Item
View Item