Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Nafkah Pasca Perceraian (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 01/Pdt.G/2019/MS-Aceh)

Nurul Auliyana, 160101064 (2020) Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Nafkah Pasca Perceraian (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 01/Pdt.G/2019/MS-Aceh). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Nafkah Pasca Perceraian (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 01/Pdt.G/2019/MS-Aceh)]
Preview
Text (Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Nafkah Pasca Perceraian (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 01/Pdt.G/2019/MS-Aceh))
Nurul Auliyana, 160101064, FSH, HK, 081360787621.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Nafkah pasca perceraian telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa nafkah iddah, mut’ah, kiswah dan biaya pengasuhan anak yang belum mumayyiz (hadhanah) menjadi tanggungan suami berdasarkan kemampuannya. Namun dalam praktiknya hakim di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan Mahkamah Syar’iyah tingkat banding memutuskan terhadap nafkah iddah, mut’ah, kiswah serta biaya hadhanah terhadap anak yang belum mumayyiz di luar batas kemampuan suami. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadap nafkah pasca perceraian dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap nafkah pasca perceraian.Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis melalui pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research (penelitian pustaka). Berdasarkan hasil penelitian, dasar pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan nafkah pasca perceraian pada kasus perkara cerai talak putusan Nomor 01/Pdt.G/2019/MS-Aceh, dalam menentukan hak nafkah terhadap istri dan anak setelah terjadinya perceraian berdasarkan pada bukti-bukti yang dihadirkan ke persidangan dengan melihat penghasilan suami setiap bulan berdasarkan fotocopy slip gaji, istrinya nusyuz atau tidak, dan suaminya pernah atau tidak melakukan kezaliman terhadap istrinya, selain itu hakim juga melihat dan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan suami sesuai dengan kondisi suatu daerah. Ditinjau menurut hukum Islam, hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam menetapkan jumlah nafkah pasca perceraian untuk istri dan anak-anaknya, telah melakukan pertimbangankemaslahatan kedua belah pihak yang berperkara.Hal ini sesuai dengan kaidah al-maslahah al-mursalah yaitu memelihara dari kemudharatan dan menjaga kemanfaatan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I :Dr. Khairuddin, M.Ag. Pembimbing II :Badri, S.H.I., M.H.
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan, Nafkah, Perceraian
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.33 Perceraian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Nurul Auliyana
Date Deposited: 02 Mar 2021 02:59
Last Modified: 02 Mar 2021 02:59
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16211

Actions (login required)

View Item
View Item