Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Maqasid Al- Syariah

Arief Muda Rianto, 140104049 (2020) Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Maqasid Al- Syariah. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh.

[thumbnail of Arief Muda Rianto,140104049, FSH, HPI, 0895600728796.pdf]
Preview
Text
Arief Muda Rianto,140104049, FSH, HPI, 0895600728796.pdf

Download (5MB) | Preview

Abstract

Dalam suatu perkara pidana apabila tersangka baik perorangan ataupun kelompok yang masuk ke dalam kategori miskin dan tidak mampu memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri maka tersangka berhak untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari seorang atau lebih, penasehat hukum selama dalam waktu dan setiap tingkat pemeriksaan berupa konsultasi hukum dan penjaminan hak agar diperlakukan tidak diskriminatif sebagai bentuk dari pemenuhan dan penjagaan nilai – nilai hak asasi manusia dari warga negara di Indonesia. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini ialah bagaimana bantuan hukum dalam perkara pidana kepada tersangka menurut peraturan perundangundangan di Indonesia dan bagaimana bantuan hukum menurut perspektif Maqāşid al-Syarī’ah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dan pendekatan maqāşidi dengan mengacu pada kaidah Maqāşid al-Mukallaf. Pengaturan terkait bantuan hukum di Indonesia tertuang dalam Undang – Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan turunan PP RI No. 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi LBH atau Organisasi Kemasyarakatan. Jika dilihat dari perspektif Maqāşid alSyarī’ah dan dengan berpacu pada kaidahnya Maqāşid al-Mukallaf, maka pembahasan terkait bantuan hukum memiliki pertentangan yaitu pada aspek penerima bantuan hukum bila sang penerima bantuan hukum meminta atau menerima bantuan hukum dengan niat atau itikad agar terhindar dari hukum atau setidaknya mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan dan hal seperti ini masuk kategori khianat. Begitu juga pada aspek pemberi bantuan hukum yang dengan sengaja membantu tersangka berhasil mendapatkan yang diinginkan hanya karena dorongan ekonomi ataupun popularitas dan hal seperti ini sama saja dengan tolong menolong dalam mengerjakan kebatilan dan bertentangan dengan nilai Maqāşid al-Syarī’ah sebab melanggar kaidah Maqāşidiyah dan juga mengakibatkan ketidakseimbangan nilai keadilan yang harusnya dicapai dalam suatu pengadilan sehingga berimbas kepada rusaknya keseimbangan dalam masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1: Dr. Jabbar Sabil, MA Pembimbing 2: Azmil Umur, MA
Uncontrolled Keywords: Bantuan Hukum, Maqasid Syariah, Khianat
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.59 Aspek Hukum Pidana Islam Lainnya
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.6 Hukum Peradilan (Qada`) > 2X4.68 Perbandingan Hukum Peradilan Islam dengan Peradilan Lain
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.9 Aspek Fiqih Lainnya > 2X4.99 Masalah-Masalah Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Arief Muda Rianto 140104049
Date Deposited: 18 Mar 2021 03:44
Last Modified: 18 Mar 2021 03:44
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16376

Actions (login required)

View Item
View Item