Persepsi Masyarakat Kecamatan Terangun Kab. Gayo Lues terhadap Tanggung Jawab Nafkah Bagi Pasangan Pisah Rumah

Nurbaiti, 160101017 (2021) Persepsi Masyarakat Kecamatan Terangun Kab. Gayo Lues terhadap Tanggung Jawab Nafkah Bagi Pasangan Pisah Rumah. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Tentang Persepsi Masyarakat Kecamatan Terangun Kab. Gayo Lues terhadap Tanggung Jawab Nafkah Bagi Pasangan Pisah Rumah]
Preview
Text (Tentang Persepsi Masyarakat Kecamatan Terangun Kab. Gayo Lues terhadap Tanggung Jawab Nafkah Bagi Pasangan Pisah Rumah)
Nurbaiti, 160101017, FSH, HK, 082273610199.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Nafkah merupakan salah satu pondasi tegaknya hubungan rumah tangga menjadi baik. Kewajiban nafkah ini dibebankan kepada suami terhadap istri. Suami dalam keadaan bagaimanapun wajib memenuhi hak nafkah istrinya. Kewajiban nafkah tersebut akan berhenti ketika hubungan keduanya benar-benar berakhir. Di dalam beberapa kasus, ditemukan suami yang tidak menunaikan kewajibannya terhadap istri karena pisah rumah, hal ini seperti terjadi di Kecamatan Terangun Kab Gayo Lues. Untuk itu, yang menjadi rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana persepsi masyarakat terhadap tanggung jawab nafkah pasangan pisah rumah di Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tanggung jawab nafkah pasangan pisah rumah pada masyarakat Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, adapun jenis penelitian ini adalah analisis-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap tanggung jawab nafkah bagi pasangan pisah rumah di Kecamatan Terangun ialah suami bertanggung jawab atas nafkah istri. Sejauh pernikahan mereka belum berakhir, sejauh itu pula suami wajib di dalam memenuhi nafkah istri. Kasus pasangan pisah rumah di Kecamatan terangun Kabupaten Gayo Lues dipengaruhi oleh faktor suami berpoligami, tidak mendapatkan restu dari istri, suami melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), keuangan atau faktor ekonomi keluarga, nikah muda, atau selingkuh, pertengkaran dan suami kasar, dan juga pasangan muda. Kasus-kasus pasangan pisah rumah di Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues menunjukkan bukan karena kesalahan istri, namun cenderung kesalahan dari suami. Kondisi tersebut tidak merubah kedudukan suami sebagai pihak yang masih bertanggung jawab penuh terhadap nafkah istrinya. Oleh sebab itu, suami yang tidak menunaikan tanggung jawab nafkah sebagaimana terjadi di dalam masyarakat Kecamatan Terangun cenderung tidak sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai hukum Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.9 Aspek Fiqih Lainnya > 2X4.96 Wanita dan Aspek Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Nurbaiti Nurbaiti
Date Deposited: 16 Mar 2021 03:03
Last Modified: 16 Mar 2021 03:03
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16462

Actions (login required)

View Item
View Item