Legalitas Barang Jaminan dalam Praktik Financial Leasing Ditinjau menurut Fiqh Muamalah (Studi Pendapat Ibn Hazm)

Fatimah Binti, 160102202 (2021) Legalitas Barang Jaminan dalam Praktik Financial Leasing Ditinjau menurut Fiqh Muamalah (Studi Pendapat Ibn Hazm). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of tentang Legalitas Barang Jaminan dalam Praktik Financial Leasing]
Preview
Text (tentang Legalitas Barang Jaminan dalam Praktik Financial Leasing)
Fatimah Binti, 160102202, FSH, HES, 082274604545.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Ulama masih berbeda pendapat dalam menjadikan objek akad sebagai jaminan. Salah satu ulama yang menarik dikaji terkait ketentuan barang jaminan ini adalah Ibn Ḥazm. Ibn Ḥazm menyebutkan ketidakbolehan menjual barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Sementara ulama lainnya justru membolehkan. Adapun rumusan masalah adalah bagaimana metode Ibn Ḥazm tentang legalitas barang jaminan dalam praktik financial leasing?, dan bagaimana relevansi Ibn Ḥazm tentang legalitas barang jaminan dalam praktik financial leasing dalam konteks kontemporer? Jenis penelitian ini adalah deskriptif-analisis. Hasil penelitian bahwa menurut Ibn Ḥazm, barang jaminan dalam praktik financial leasing berupa barang yang bukan objek jual beli. Barang jaminan yang diambil dan ditetapkan dari objek jual beli tidak sah dan batal. Dalil yang digunakan Ibn Ḥazm mengacu kepada QS. Al-Baqarah [2] ayat 282-283, yaitu tentang keharusan untuk memberikan barang jaminan pada saat melaksanakan transaksi muamalah tidak secara tunai. Kemudian, Ibn Ḥazm juga merujuk ke riwayat hadis Muslim dan Ahmad, yang menyebutkan bahwa tiap syarat yang dibuat bukan berdasarkan al-Qur’an dan hadis, maka syaratnya batal. Metode penalaran istinbath hukum Ibn Ḥazm adalah metode bayani. Ini terlihat pada saat Ibn Ḥazm mengomentari QS. Al-Baqarah [2] ayat 283, di mana perintah (amr) untuk menyediakan satu barang jaminan dalam muamalah secara tidak tunai ialah bentuk perintah wajib dan barang jaminan itu tidak boleh dari objek muamalah itu sendiri. Selain itu, Ibn Ḥazm mengomentari dua riwayat hadis yaitu riwayat Muslim dan riwayat Ahmad. Bagi Ibn Ḥazm, lafaz “kull” dalam redaksional “setiap syarat”, menunjukkan makna ‘am (umum), sehingga syarat yang tidak ada landasannya dalam al-Qur’an dipandang batal, termasuk penjual mensyaratkan objek jual beli sebagai jaminan utangnya. Dan hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pandangan Ibn Ḥazm mengenai barang jaminan di dalam financial leasing tidak relevan dengan praktik financial leasing di dalam konteks kontemporer.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Fatimah Binti Fatimah
Date Deposited: 16 Mar 2021 03:00
Last Modified: 16 Mar 2021 03:00
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16477

Actions (login required)

View Item
View Item