Praktik Nikah Misyār Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah)

Umi Ana, 160101028 (2021) Praktik Nikah Misyār Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah). Skripsi thesis, UPT. PERPUSTAKAAN.

[thumbnail of Praktik Nikah Misyār Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah)]
Preview
Text (Praktik Nikah Misyār Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah))
Umi Ana, 160101028, FSH, HK, 0822172756099.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang praktik nikah misyār, ulama kontemporer justru berpandangan mengharamkan nikah misyār, namun kenyataannya telah terjadi praktik nikah misyār pada masyarakat Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, terdapat beberapa masalah yang ingin didalami secara lebih jauh dengan rumusan sebagai berikut: Bagaimana pandangan masyarakat terhadap praktik nikah misyār pada masyarakat Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah?, dan Apa saja faktor terjadinya nikah misyār pada masyarakat Kecamatan Bukit?, serta Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik nikah misyār pada masyarakat Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah?. Penelitian ini bersifat pendekatan kualitatif, Kemudian data tersebut akan dianalisis dengan cara deskriptif-analisis. Hasil penelitian Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik nikah misyar di Kecamatan Bukit ditemukan dua kasus. Praktiknya berupa pernikahan yang dilakukan dengan menggugurkan hak nafkah isteri dari suaminya. Menurut pandangan masyarakat Kecamatan Bukit, pernikahan tersebut tidak boleh dan tidak layak dilakukan, dan tidak memenuhi prinsip nikah yang berlaku umum ditengah masyarakat. Faktor terjadinya praktil nikah misyar di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah karena perselingkuhan. Pihak laki-laki menikah dengan isteri kedua tidak diketahui oleh isteri pertama. Selain itu, sebab lainnya adalah tidak ada kecocokan. Menurut hukum Islam, nikah misyar adalah nikah yang diharamkan. Terkait praktik nikah misyar di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, praktik nya bertentangan dengan hukum Islam, sebab ada pengguguran hak nafkah isteri kedua, sedangkan nafkah adalah kewajiban suami terhadap isteri yang tidak boleh ditinggalkan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Khairuddin, M.Ag 2. Syarifah Rahmatillah, S.HI., M.
Uncontrolled Keywords: Praktik, Nikah Misyār, Hukum Islam.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.31 Nikah
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.38 Perbandingan Munakahat dengan Hukum Perkawinan Lain
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Umi Ana Umi
Date Deposited: 17 Mar 2021 02:45
Last Modified: 17 Mar 2021 02:45
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16478

Actions (login required)

View Item
View Item