Nafkah Suami Kepada Istri Dalam Perkara Cerai Gugat Serta Hubungannya Dengan Asas Keadilan Hukum (Analisis KHI dan SEMA No. 2 Tahun 2019)

Uswatun Hasanah, 170101004 (2021) Nafkah Suami Kepada Istri Dalam Perkara Cerai Gugat Serta Hubungannya Dengan Asas Keadilan Hukum (Analisis KHI dan SEMA No. 2 Tahun 2019). Skripsi thesis, UPT. PERPUSTAKAAN.

[thumbnail of Nafkah Suami Kepada Istri Dalam Perkara Cerai Gugat Serta  Hubungannya  Dengan  Asas  Keadilan  Hukum (Analisis KHI dan SEMA No. 2 Tahun 2019)]
Preview
Text (Nafkah Suami Kepada Istri Dalam Perkara Cerai Gugat Serta Hubungannya Dengan Asas Keadilan Hukum (Analisis KHI dan SEMA No. 2 Tahun 2019))
Uswatun Hasanah, 170101004, FSH, HK, 082354661830.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Pemberian nafkah tidak selalu dibahas pada masa perkawinan, tetapi juga setelah putusnya perkawinan baik cerai talak maupun cerai gugat. Pemberian nafkah pasca perceraian merupakan kewajiban suami kepada istrinya. Ada dua aturan hukum yang mengatur tentang pemberian nafkah dalam perkara cerai gugat yaitu KHI dan SEMA No. 2 Tahun 2019, di mana kedua aturan tersebut berbeda ketentuannya yang menimbulkan ketidakseragaman hukum dan tidak tercapainya keadilan hukum khususnya pada perkara cerai gugat. Dalam tulisan ini, penulis mengkaji tentang Nafkah Suami Kepada Istri Dalam Perkara Cerai Gugat Serta Hubungannya Dengan Asas Keadilan Hukum (Analisis KHI dan SEMA No. 2 Tahun 2019). Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini ada dua yaitu: Pertama, Bagaimana nilai keadilan hukum dalam KHI dan SEMA No. 2 Tahun 2019 terkait dengan nafkah suami kepada istri dalam perkara cerai gugat. Kedua, Bagaimana implementasi nilai keadilan hukum dalam KHI dan SEMA No. 2 Tahun 2019 terkait dengan nafkah suami kepada istri dalam perkara cerai gugat pada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian perpustakaan (library research). Penelitian ini bersifat kualitatif yang bertujuan untuk memaparkan dan menganalisa permasalahan-permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menemukan bahwa dalam perkara cerai gugat, menurut KHI tidak ada kewajiban suami untuk memberi nafkah kepada istri, sehingga istri tidak mendapatkan keadilan. Sedangkan menurut SEMA No. 2 Tahun 2019, terdapat keadilan hukum di dalamnya yang memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan pasca cerai gugat. Terkait dengan implementasi di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah sangat bergantung pada pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim. Walaupun demikian, implementasi tersebut masih terdapat beberapa kendala yaitu ketentuan Pasal 149 KHI yang dipegang dan digunakan oleh hakim, kesulitan dalam eksekusi, dan hakim tidak ingin mendapat beban yang lebih dalam membuat pertimbangan hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Prof. Dr. H. Syahrizal, MA. 2. Dr. Agustin Hanafi, Lc., MA
Uncontrolled Keywords: Nafkah, Cerai gugat, Asas Keadilan Hukum.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.33 Perceraian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Uswatun Hasanah
Date Deposited: 19 Mar 2021 02:53
Last Modified: 19 Mar 2021 02:53
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16507

Actions (login required)

View Item
View Item