Modus Operandi dan Pencegahan Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor di Kota Banda Aceh

Isnani, 160106049 (2021) Modus Operandi dan Pencegahan Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor di Kota Banda Aceh. Skripsi thesis, UPT. PERPUSTAKAAN.

[thumbnail of Modus Operandi dan Pencegahan Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor di Kota Banda Aceh]
Preview
Text (Modus Operandi dan Pencegahan Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor di Kota Banda Aceh)
Isnani, 160106049, FSH, IH, 082304079359.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Tindak pidana penggelapan sepeda motor merupakan kejahatan yang masih terjadi dalam masyarakat Aceh khususnya di Wilayah Kota Banda Aceh. Dalam KUHP pada Pasal 372 telah dijelaskan sanksi bagi pelaku yang melakukan penggelapan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Meskipun hukum telah mengatur tentang sanksi bagi pelaku yang melakukan tindak pidana penggelapan namun pada kenyataanya masih saja kejahatan tersebut dilakukan, seperti tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kota Banda Aceh. Penggelapan sepeda motor bisa terjadi dimana saja dan bisa dilakukan oleh siapa saja, dengan berbagai macam modus operandi yang digunakan pelaku penggelapan sepeda motor. Perbuatan ini dapat merugikan orang lain dan dapat meganggu ketentraman masyarakat. Maka perbuatan ini perlu dicegah oleh pihak Kepolisian. Adapun rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini adalah bagaimana modus operandi yang digunakan oleh pelaku penggelapan sepeda motor di Kota Banda Aceh dan bagaimana upaya pencegahan tindak pidana penggelapan sepeda motor oleh Polresta Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) atau penelitian hukum empiris, yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku penggelapan sepeda motor di Kota Banda Aceh adalah dengan modus meminjam, dan modus merental. Penggelapan ini juga dapat terjadi dengan menitipkan sepeda motor kepada orang lain. Upaya pencegahan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh Kepolisian Polresta Banda Aceh melalui upaya pre-emtif dengan cara menyebarluaskan ajaran agama, dan norma-norma yang baik kepada masyarakat. Melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Upaya preventif melakukan patroli, meyampaikan himbauan kepada masyarakat agar lebih hati hati ketika ingin memberikan pinjaman barang kepada orang lain. Melakukan sosialisasi kepada perusaan rental sepeda motor. Melakukan upaya pencegahan melalui media online, seperti watshap, dan facebook yang disebarkan kepada pemilik perusahan rental sepeda motor. Upaya represif, Kepolisian melakukan penerimaan laporan pengaduan, melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Drs. Jamhuri, MA 2. Amrullah, S.HI, LL.M
Uncontrolled Keywords: Modus Operandi, dan Pencegahan Penggelapan
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Isnani Isnani
Date Deposited: 23 Mar 2021 03:27
Last Modified: 23 Mar 2021 03:27
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16567

Actions (login required)

View Item
View Item