Disparitas Putusan Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Rad (Analisis Terhadap Kasus No. 223/Pdt.G/2017/ Ms.Bna dan No. 52/Pdt.G/2018/Ms.Aceh)

Dhaiful Mubarrak, 160101022 (2021) Disparitas Putusan Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Rad (Analisis Terhadap Kasus No. 223/Pdt.G/2017/ Ms.Bna dan No. 52/Pdt.G/2018/Ms.Aceh). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of tentang Disparitas Putusan Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Rad]
Preview
Text (tentang Disparitas Putusan Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Rad)
Dhaiful Mubarrak, 160101022, FSH, HK, 087747475703.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam memutuskan perkara kewarisan rad No. 223/Pdt.G/2017/Ms.Bna dan No. 52/Pdt.G/2018/Ms.Aceh terjadinya perbedaan pendapat dalam peruntukan sisa harta warisan, dimana Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memberikan sisa harta warisan tersebut kepada Baitul Mal, sedangkan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh tidak sependapat dan menetapkan bahwa sisa harta tersebut dikembalikan kepada ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam memutuskan perkara tersebut, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian kewarisan rad tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan menggunakan metode pengumpulan data lapangan yang dipadukan dengan metode pengumpulan data kepustakaan melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memutuskan untuk memberi sisa harta warisan kepada Baitul Mal berdasarkan kitab Hasyiyah al-Bajuri, Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam bidang Aqidah, Ibadah, dan Syari’at Islam jo. Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 14 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat. Majelis Hakim Mahkamah Syari’yah Aceh tidak sependapat, menurut ketentuan Pasal 193 KHI, bahwa jika terdapat sisa bagian harta warisan maka sisa tesebut di-rad-kan kepada ahli waris zawil furudh. Di dalam hukum Islam putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang memberikan sisa harta warisan kepada Baitul Mal sesuai dengan pendapat Zaid bin Tsabit dan sebagian fuqaha Malikiyah dan Syafi’iyah, dan juga putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh sejalan dengan pendapat Utsman bin Affan bahwa pengembalian yang bernama rad itu juga berlaku untuk hubungan perkawinan, sehingga semua ahli waris furudh mendapat hak atas rad.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.4 Hukum Waris (Faraid) dan Wasiat
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Dhaiful Mubarrak Dhaiful
Date Deposited: 01 Apr 2021 05:00
Last Modified: 01 Apr 2021 05:00
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16601

Actions (login required)

View Item
View Item